PPATK Sebut Transaksi Rp 300 Triliun Bukan Korupsi dan Pencucian Uang Pegawai Kemenkeu

Kepala PPAT Ivan Yustiavandana. (foto: antara/ppatk)


JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI menyatakan, dugaan transaksi pencucian uang sebesar Rp 300 triliun bukan merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun praktik korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Kepala PPAT Ivan Yustiavandana mengklarifikasi, transaksi senilai Rp 300 triliun itu bukan soal adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum Kemenkeu.

"Itu lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu dalam posisi Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Di situlah kami serahkan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," kata Ivan kepada awak media usai bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Ivan menjelaskan, analisis terhadap kasus-kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia melanjutkan, PPATK dan Kemenkeu terus berkoordinasi agar kasus-kasus tersebut dapat ditangani dengan baik bersama aparat penegak hukum. Pasalnya, akumulasi dari sejumlah kasus kepabenanan, cukai, dan perpajakan itu mencapai Rp 300 triliun.

Namun demikian, Ivan tak menampik terdapat pegawai Kemenkeu yang juga terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Namun, sambung dia, jumlahnya sangat kecil jauh di bawah Rp 300 triliun.

"Memang ada satuan-satuan kasus yang kami koordinasikan, kami peroleh dari Kemenkeu terkait dengan pegawai. Tapi nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim dan itu ditangani Kemenkeu secara baik dan kami lakukan koordinasi terus menerus," tegas Ivan.

Oleh karena itu, PPATK pun meminta agar jangan ada salah persepsi di mata publik soal transaksi Rp 300 triliun yang merupakan TPPU maupun korupsi oleh pegawai.

"Sekali lagi saya tegaskan, angka yang nilainya ratusan triliun itu terkait tindak pidana kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang ditangani Kemenkeu. Sama seperti di KPK, kepolisian, dan kejaksaaan yang masing-masing nilainya juga besar," kata Ivan menjelaskan.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.