DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 93,4 Juta

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief. (foto: kemenag.go.id)

JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriyah/ 2024 Masehi telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji bagi kaum Muslim. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta.

"Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII DPR yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam siaran pers yang diterima tim Redaksi Gebrak.id, Kamis (23/11/2023) malam.

Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama (Menag) RI yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden RI untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi Rp 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke presiden," ujar Hilman.

Dalam raker tersebut, dijelaskan Hilman bahwa akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

"Jadi berapa biaya haji yang dibayar jamaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran nilai manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jamaah sangat tergantung juga pada nilai manfaat yang dialokasikan BPKH," jelas Hilman.

Sebelumnya, pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637, dengan asumsi kurs 1 Dolar AS sebesar Rp 15.150 dan 1 Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.