18 Agustus Resmi Menjadi Libur Nasional, Usai SKB Tiga Menteri Disahkan

Libur Bulan Agustus 2025. (Foto: detik)


JAKARTA -- Tiga menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, resmi menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama. Penetapan ini dilakukan dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penandatanganan SKB ini dilakukan pada Kamis (7/8/2025) oleh ketiga menteri tersebut, dan salinannya diterima oleh Antara di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Isi SKB tersebut menetapkan dua hal, yakni pertama mengubah jadwal cuti bersama 2025 sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 diganti dengan daftar baru sesuai lampiran SKB. Kedua, keputusan bersama yang direvisi tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapannya.

Lampiran terbaru SKB Tiga Menteri yang menjadi bagian resmi dari keputusan bersama itu memuat dua daftar, yakni Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama 2025. Jadwal Hari Libur Nasional tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara daftar cuti bersama mendapat tambahan satu hari, yaitu 18 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Senin, sebagai peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI.

Pengumuman awal penetapan 18 Agustus sebagai hari libur disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers terkait rangkaian HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Juri menjelaskan, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 atau sehari setelah upacara HUT Ke-80 RI sebagai hari libur karena pada malam 17 Agustus akan berlangsung Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Menurutnya, hari libur ini juga merupakan salah satu hadiah pemerintah untuk masyarakat dalam rangka perayaan HUT Ke-80 RI.

Pada kesempatan yang sama, Juri menambahkan bahwa penetapan hari libur ini diharapkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengadakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti lomba, karnaval, dan acara lainnya di lingkungan masing-masing. Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat menumbuhkan optimisme, semangat kebersamaan, dan kreativitas warga untuk bersama membangun bangsa menuju kesejahteraan dan kemajuan. (*)

(zaky)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.