JAKARTA -- Keputusan tegas diambil Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) setelah sebuah konten digital memicu gelombang kecaman publik. Kampus UWKS resmi menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama Resbob, usai pernyataannya dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Kasus ini segera menyedot perhatian luas, bukan hanya di kalangan warganet, tetapi juga di dunia akademik yang menjunjung tinggi nilai etika, keberagaman, dan toleransi. Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, membenarkan bahwa Resbob merupakan mahasiswa Program Studi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Langkah kampus tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas tanggung jawab sosial.
Nugrahini menyebut, ucapan Resbob yang ramai di media sosial (medsos) merupakan bentuk penghinaan kepada Suku Sunda. Pihaknya pun mengecam tindakan yang dilakukan bekas mahasiswanya tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencermin nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” ujar Nugrahini, dalam video pernyataannya, Senin (15/12/2025).
Atas kasus itu, UWKS telah menggelar pemeriksaan internal secara menyeluruh. Dengan pertimbangan peraturan dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017,” jelas Nugrahini. “Sanksi berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025.”
Nugrahini mengungkapkan, keputusan sanksi DO kepada Resbob itu merupakan tanggung jawab moral. Selain itu, ia ingin menjaga lingkungan akademik yang beradab. “Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman,” tegasnya.
Adapun Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait video viral tersebut.
“Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap Resbob dan telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra di Bandung, Senin (15/12/2025).
Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.
Saat ini, lanjut Hendra, Ditressiber Polda Jabar masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pelacakan keberadaan terlapor, serta pengumpulan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(kompas/antara/end)

Posting Komentar untuk "Kampus UWKS Surabaya Jatuhkan DO Youtuber Resbob Usai Ujaran Kebencian pada Suku Sunda"