JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Kebijakan ini menjadi pijakan baru dalam pengelolaan bakat, minat, dan potensi murid di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan setiap murid memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi terbaiknya. Manajemen talenta murid diposisikan sebagai bagian penting dari upaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, adaptif, dan berdaya saing.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pengembangan talenta murid tidak bisa dilakukan secara sporadis. Diperlukan sistem yang terencana, terstruktur, dan berkelanjutan agar potensi murid dapat tumbuh optimal sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Permendikdasmen yang terus digaungkan sejak awal Januari 2026 ini mengatur bahwa pelaksanaan manajemen talenta murid melibatkan satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat. Prinsip yang digunakan antara lain berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, serta berkelanjutan. Artinya, seluruh murid, tanpa memandang latar belakang, memiliki ruang yang sama untuk berkembang.
Dalam regulasi tersebut, manajemen talenta murid dilaksanakan melalui beberapa tahapan utama. Tahapan itu mencakup identifikasi bakat dan minat, pengembangan potensi, aktualisasi talenta, pemberian apresiasi, hingga kapitalisasi talenta murid. Seluruh proses ini dilakukan secara berjenjang dan saling terintegrasi, mulai dari tingkat sekolah hingga nasional dan internasional.
Proses identifikasi bakat dan minat murid dilakukan menggunakan instrumen yang disiapkan oleh Kemendikdasmen. Data hasil identifikasi kemudian dikelola melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid), yang berfungsi sebagai basis data nasional untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan pengembangan talenta.
Pengembangan dan aktualisasi talenta murid dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan pembelajaran, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler. Selain itu, murid juga difasilitasi untuk mengikuti ajang talenta, baik kompetisi maupun nonkompetisi, yang diselenggarakan secara terencana dan bermutu di tingkat daerah, nasional, hingga internasional.
Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah mengatur pemberian apresiasi bagi murid berprestasi. Apresiasi tersebut dapat berupa fasilitasi karier belajar, pembinaan lanjutan, hingga dukungan kesejahteraan. Kebijakan kapitalisasi talenta juga diarahkan untuk mendorong pemanfaatan potensi dan karya murid agar memberi kontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan. Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan agar kebijakan ini benar-benar memberi dampak positif bagi proses pendidikan dan masa depan generasi muda.
(***)

Posting Komentar untuk "Manajemen Talenta Murid Resmi Diatur di Permendikdasmen No 25/2025, Ini Arah Baru Pengembangan Bakat di Sekolah"