![]() |
| Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. (Foto: Biro Humas Kemnaker) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membangun budaya kerja yang adaptif dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan. Pengaturan jam kerja ditetapkan masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.
Hak Pekerja Tetap Terjamin
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah dan hak normatif lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memotong jatah cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban menyelesaikan tugasnya secara profesional. Sementara itu, perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga meski sebagian pekerjaan dilakukan dari rumah.
Sektor Tertentu Dikecualikan
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sektor. Pengecualian diberikan bagi bidang usaha yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.
Bidang usaha itu seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, industri dan produksi, transportasi dan logistik, ritel, makanan dan minuman, jasa, hingga sektor keuangan. Langkah selektif ini dinilai penting agar pelayanan masyarakat dan operasional vital tetap berjalan normal.
Dorong Efisiensi dan Budaya Hemat Energi
Selain mendorong WFH, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau perusahaan mengoptimalkan efisiensi energi di lingkungan kerja. Upaya yang disarankan antara lain penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik secara terukur, serta penguatan budaya hemat energi di kalangan pekerja.
Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi antara manajemen dan pekerja. Serikat pekerja diharapkan dilibatkan dalam perancangan dan evaluasi kebijakan agar implementasi berjalan efektif dan adil.
“Kita ingin kebijakan ini tidak sekadar administratif, tetapi menjadi bagian dari transformasi pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” tegas Yassierli.
Kebijakan WFH satu hari per minggu ini menjadi salah satu respons pemerintah menghadapi tantangan efisiensi energi sekaligus dinamika dunia kerja modern yang semakin fleksibel. Jika diterapkan secara konsisten, langkah ini diharapkan memberi kontribusi nyata terhadap stabilitas energi nasional tanpa mengorbankan produktivitas dunia usaha.
(Biro Humas Kemnaker)

Posting Komentar untuk "Menaker Yassierli Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Perusahaan Diminta Dukung Ketahanan Energi Nasional"