![]() |
| Pembunuh Kacab bank BUMN dituntut 4-12 tahun penjara (foto: freepik) |
Editor: Damar Pratama
GEBRAK.ID; JAKARTA--Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP atau Mohammad Ilham Pradipta dituntut hukuman penjara berbeda oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman 12 tahun penjara disertai tuntutan pemecatan dari dinas militer. Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara dan juga diminta dipecat dari TNI AD. Sementara terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut empat tahun penjara.
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Dalam tuntutannya, oditur menilai tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat mereka berdinas.
Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2025 ketika korban Mohammad Ilham Pradipta yang menjabat sebagai kepala cabang bank diculik di area parkir pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sehari kemudian, korban ditemukan tewas di area persawahan Serang Baru, Bekasi, dengan kondisi tangan, kaki, dan wajah terikat lakban.
Dalam persidangan terungkap motif para pelaku diduga untuk mendapatkan uang dengan cara memaksa korban memindahkan dana dari rekening dormant nasabah ke rekening penampung yang telah disiapkan. Polisi sebelumnya menetapkan total 15 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk tiga anggota TNI yang kini diadili di pengadilan militer.
Meski demikian, keluarga korban mengaku kecewa terhadap tuntutan yang diajukan oditur. Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menyatakan pihak keluarga berharap para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana agar hukuman yang dijatuhkan lebih berat.
Menurut Marselinus, unsur perencanaan dinilai telah terpenuhi dalam perkara tersebut. Namun oditur hanya menggunakan pasal pembunuhan biasa sehingga ancaman hukuman menjadi lebih ringan dibanding pembunuhan berencana yang dapat berujung pidana maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
“Keluarga korban berharap para terdakwa bisa dihukum semaksimal mungkin,” ujar Marselinus usai sidang pembacaan tuntutan.
Oditur Militer juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa, di antaranya perbuatan mereka dianggap bertentangan dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit TNI. Selain itu, tindakan para terdakwa dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi istri dan anak-anak korban.
Namun terdapat pula faktor yang meringankan, yakni ketiga terdakwa disebut menyesali perbuatannya dan memiliki rekam jejak penugasan operasi di daerah konflik seperti Papua dan Poso. Khusus Serka Frengky Yaru, oditur mempertimbangkan adanya surat permohonan keringanan hukuman dari pejabat Kopassus.
Sidang kasus pembunuhan kepala cabang bank tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
( berbagai sumber)
