3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank Minta Dibebaskan, Ini Alasan Kuasa Hukum

Sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37 tahun) kembali bergulir dengan menghadirkan 3 terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Foto ilustrasi: Gebrak.id/AI)
Editor: M.Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA — Sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37 tahun) kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026). Dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, tiga terdakwa melalui tim penasihat hukum kompak meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan oditur militer.

Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Harianto, dan Serka Frengky Yaru dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dibacakan sebelumnya.

Penasihat hukum para terdakwa, Kapten Chk Zulham, menegaskan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

“Karena itu kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujar Zulham saat membacakan pledoi di ruang sidang.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyebut dakwaan terhadap terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, terkait Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP mengenai dugaan menyembunyikan mayat, tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim menolak surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta dan menyatakan Nasir tidak bersalah.

Menariknya, dalam pledoi tersebut, penasihat hukum mengutip prinsip hukum pidana “in dubio pro reo”, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian maka putusan harus menguntungkan terdakwa.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyisipkan kutipan moral dan religius dalam pembelaannya.

“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata Zulham di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Harianto, juga meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Kuasa hukumnya menilai Feri tidak terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut penasihat hukum, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan langsung Feri dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Permohonan serupa diajukan terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru. Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum menyebut unsur “barang siapa” hingga unsur “secara bersama-sama” yang didakwakan oditur tidak terbukti.

Kuasa hukum Frengky bahkan menilai sejumlah keterangan saksi di persidangan justru memperkuat bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Mereka merujuk pada kesaksian beberapa saksi, termasuk saksi ke-9, saksi ke-11, saksi ke-12, hingga keterangan terdakwa kedua yang dinilai tidak mengarah pada keterlibatan Frengky.

Tak hanya itu, penasihat hukum juga mengutip asas hukum pidana “actus non facit reum nisi mens sit rea”, yang berarti seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat.

“Dengan tidak terbuktinya unsur pertama, kedua, dan ketiga, maka unsur keempat secara sah dan meyakinkan juga tidak terbukti,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Meski meminta pembebasan penuh, ketiga tim penasihat hukum tetap menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim apabila memiliki pandangan berbeda terhadap perkara tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar beberapa hari lalu, Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara Kopda Feri Harianto dituntut 10 tahun penjara dan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa Nasir dan Feri juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pembunuhan terhadap seorang pimpinan cabang bank yang sempat menghebohkan masyarakat. Sidang lanjutan dijadwalkan akan memasuki agenda tanggapan oditur atas nota pembelaan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

(Berbagai Sumber)

Jangan Terlewatkan: 3 Anggota TNI Dituntut 4-12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Keluarga Korban Kecewa