![]() |
| Pasangan Maia Estianty dan Irwan Musri merupakan salah satu pasangan Indonesia yang menikah di Jepang. (Foto: Instagram/ @maiaestiantyreal) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID; TOKYO -- Menikah di Jepang kini menjadi pilihan sebagian warga negara Indonesia (WNI), baik sesama WNI maupun dengan warga negara Jepang. Namun, sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu memahami prosedur dan biaya administrasi yang harus disiapkan agar pernikahan sah di mata hukum Jepang dan Indonesia.
Informasi resmi dari konsuler.kbritokyo.jp menyebutkan bahwa layanan pencatatan nikah dan layanan kekonsuleran untuk WNI di Jepang dilakukan melalui bagian konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.
Berdasarkan informasi yang beredar dari penjelasan layanan KBRI Tokyo dan pengalaman WNI yang menikah di Jepang, biaya administrasi dasar pencatatan pernikahan sebenarnya relatif murah. Salah satu informasi yang ramai dibahas menyebut total biaya administrasi resmi di kantor pemerintah Jepang hanya sekitar 1.540 yen atau setara sekitar Rp170 ribuan tergantung kurs rupiah. Namun angka tersebut hanya untuk pengurusan administrasi inti dan belum termasuk biaya dokumen tambahan maupun resepsi.
Rincian Biaya Nikah di Jepang untuk WNI
Secara umum, biaya yang perlu dipersiapkan calon pengantin terdiri dari beberapa komponen berikut:
1. Biaya Dokumen dan Terjemahan
Pasangan WNI wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti:
• Paspor
• Kartu identitas
• Akta kelahiran
• Surat keterangan belum menikah
• Surat izin orang tua bila diperlukan
• Surat keterangan dari KBRI
Dokumen-dokumen tersebut biasanya harus diterjemahkan ke bahasa Jepang oleh penerjemah tersumpah. Biayanya bervariasi, mulai dari 3.000 hingga 15.000 yen per dokumen tergantung jenis dan jumlah halaman.
2. Pengurusan Surat di KBRI Tokyo
KBRI Tokyo menyediakan layanan pencatatan nikah, akad nikah, hingga legalisasi dokumen bagi WNI di Jepang. Proses ini dilakukan melalui reservasi layanan konsuler secara daring.
Untuk pasangan Muslim, akad nikah dapat dilakukan di KBRI Tokyo dengan penghulu resmi dari KBRI. Sedangkan pasangan non-Muslim biasanya melakukan pemberkatan sesuai agama masing-masing sebelum pencatatan sipil.
Biaya resmi administrasi di KBRI relatif ringan, namun calon pengantin tetap harus menyiapkan dana tambahan untuk:
• Fotokopi dokumen
• Pengiriman berkas
• Materai atau legalisasi
• Transportasi ke Tokyo
3. Pendaftaran Pernikahan di Kantor Pemerintah Jepang
Setelah mendapat dokumen dari KBRI, pasangan wajib mendaftarkan pernikahan ke kantor pemerintah setempat di Jepang seperti kuyakusho atau shiyakusho.
Di Jepang, pencatatan pernikahan sipil umumnya tidak dikenakan biaya besar. Namun beberapa wilayah dapat mengenakan biaya administrasi tambahan untuk penerbitan dokumen resmi.
4. Biaya Tambahan
Selain biaya administrasi resmi, pasangan biasanya juga mengeluarkan dana untuk:
Sewa pakaian pengantin
Makeup artist
Fotografer
Tempat resepsi
Transportasi keluarga
Penginapan
Biaya ini sangat bervariasi tergantung konsep pernikahan. Di Jepang, biaya resepsi pernikahan dapat mencapai ratusan ribu hingga jutaan yen bila digelar secara besar-besaran.
Prosedur Nikah WNI di Jepang
Secara umum, tahapan menikah di Jepang bagi WNI meliputi:
• Menyiapkan dokumen dari Indonesia
• Menerjemahkan dokumen ke bahasa Jepang
• Mengurus surat keterangan di KBRI Tokyo atau KJRI Osaka
• Mendaftarkan pernikahan di kantor pemerintah Jepang
• Melaporkan kembali pernikahan ke KBRI agar tercatat resmi di Indonesia
KBRI Tokyo juga mengingatkan bahwa calon pengantin perlu memastikan seluruh data identitas di dokumen konsisten agar proses tidak terhambat.
Bagi pasangan beda negara, proses biasanya memerlukan dokumen tambahan seperti Certificate of No Impediment atau surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan negara asal pasangan asing.
Menikah di Jepang Bisa Lebih Praktis
Banyak WNI memilih menikah di Jepang karena dinilai lebih praktis dibanding harus pulang ke Indonesia. Selain itu, pencatatan langsung di KBRI membuat status pernikahan lebih mudah diakui oleh pemerintah Indonesia.
Informasi lengkap mengenai layanan pencatatan nikah dapat diakses melalui konsuler.kbritokyo.jp.
(berbagai sumber)
