Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI Masih Diproses, Kemdiktisaintek Minta Publik tak Berspekulasi

Kasus pelecehan seksual di kampus. (Foto: Freepik)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan proses pemeriksaan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) masih terus berjalan. Pemerintah meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi harus dilakukan secara serius, objektif, dan mengutamakan perlindungan korban.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Beri ruang bagi proses yang sedang berjalan agar berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” kata Khairul di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Indonesia. Kasus tersebut kini masih ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Menurut Khairul, hingga saat ini belum ada keputusan final maupun penetapan kategori pelanggaran karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyebarkan asumsi ataupun informasi yang belum terverifikasi.

“Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganannya harus objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujar Khairul.

Kemdiktisaintek juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pemerintah, kata Khairul, mendorong setiap kampus agar memiliki sistem penanganan yang transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak korban.

Selain itu, setiap dugaan pelanggaran disebut harus diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan, bukan berdasarkan tekanan opini publik.

Kasus dugaan kekerasan seksual di kampus belakangan menjadi perhatian luas karena dinilai masih sering menemui kendala dalam proses pelaporan maupun perlindungan korban. Sejumlah aktivis pendidikan dan pemerhati isu perempuan sebelumnya juga menyoroti pentingnya independensi Satgas PPKPT dalam menangani kasus serupa.

Kehadiran Satgas PPKPT merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dari kekerasan seksual. Melalui mekanisme tersebut, korban diharapkan mendapat pendampingan sekaligus kepastian proses hukum maupun etik di lingkungan kampus.

Kemdiktisaintek memastikan koordinasi dengan pihak Universitas Indonesia terus dilakukan agar proses penanganan berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Setiap laporan kekerasan seksual harus ditangani dengan serius dan berkeadilan. Perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas,” kata Khairul.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Satgas PPKPT UI terkait dugaan kasus tersebut. Pemerintah berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di lingkungan perguruan tinggi.

(Sumber: Kemdiktisaintek)

Jangan Terlewatkan Gunung Es Pelecehan Seksual di Kampus: Dari Grup Chat hingga Skandal Akademik, Saat Moral Pendidikan Diuji