Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Dijerat TPPU, Diduga Jadi Beking Bandar dan Terima Aliran Dana Haram

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang ditangkap akibat kasus TPPU. (Foto: Antara) 
Editor: Damar Pratama 

GEBRAK.ID; JAKARTA--Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, resmi dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga menerima aliran dana dari jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Perwira polisi yang sebelumnya bertugas di wilayah Kutai Barat itu juga diduga berperan sebagai pelindung atau “beking” bisnis haram tersebut.

Penangkapan terhadap AKP Deky dilakukan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin, 18 Mei 2026. Ia langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika yang dikendalikan bandar bernama Ishak. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik menemukan dugaan adanya aliran uang hasil bisnis narkotika yang diterima AKP Deky dari jaringan tersebut.

“Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk,” kata Eko dalam keterangannya. 

Tak hanya menerima uang, AKP Deky juga diduga ikut memastikan aktivitas peredaran narkoba berjalan aman di wilayah hukum Kutai Barat. Dugaan inilah yang membuat penyidik menjeratnya dengan pasal TPPU selain perkara narkotika. 

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba oleh Polsek Melak, Kutai Barat. Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum. 

Dalam pengembangan kasus tersebut, Bareskrim sebelumnya juga menangkap beberapa tersangka lain yang diduga terhubung dengan jaringan Ishak. Polisi menyita uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan, serta sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba. 

Sebelum ditangkap, AKP Deky lebih dulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Kalimantan Timur. Hasil sidang memutuskan yang bersangkutan dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyebut sidang etik menjatuhkan beberapa sanksi, mulai dari kewajiban meminta maaf, penempatan khusus selama 26 hari, hingga pemecatan. 

Pantauan di Bareskrim Polri, AKP Deky tiba dengan tangan diborgol sekitar pukul 17.41 WIB dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. 

Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami total aliran dana yang diduga diterima AKP Deky serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

(berbagai sumber)