Gaji ke-13 ASN Segera Cair, PNS hingga Pensiunan Bersiap Terima Tambahan Penghasilan Juni 2026

Kabar baik untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan, gaji ke-13 dipastikan cair bulan Juni 2026 ini. (Foto ilustrasi: Freepik) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali dicairkan pada 2026. Penerima manfaat mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Kebijakan tersebut menjadi kabar baik menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat. 

Dasar hukum pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Jika terdapat kendala administrasi atau teknis, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni. 

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat. Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru. 

Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja. Sementara bagi pensiunan, komponen yang diberikan mencakup pensiun pokok dan tunjangan melekat lainnya. 

Besaran yang diterima setiap ASN berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan masing-masing. Berdasarkan estimasi terbaru, nominal gaji ke-13 PNS golongan I berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Untuk golongan IV, nilainya dapat mencapai lebih dari Rp5,4 juta. 

Sementara itu, pemerintah juga memastikan isu pemangkasan gaji ke-13 yang sempat beredar di media sosial adalah hoaks. Pembayaran disebut tetap dilakukan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pada kebijakan sebelumnya, pemerintah mengatur pencairan gaji ke-13 melalui PP Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut mencakup sekitar 9,4 juta penerima yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan. 

Meski jadwal resmi pencairan tahun ini diproyeksikan dimulai pada Juni 2026, tanggal pasti transfer dana masih menunggu pengumuman teknis dari masing-masing instansi dan kementerian terkait. ASN dan pensiunan diminta terus memantau informasi resmi agar terhindar dari hoaks maupun penipuan berkedok pencairan gaji ke-13. 

(berbagai sumber)