Editor: Devona R
Mahasiswi program studi teknik. (Foto ilustrasi: Freepik)
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Kabar mengenai perubahan nama program studi teknik menjadi rekayasa belakangan ramai diperbincangkan di kalangan akademisi dan mahasiswa. Banyak pihak mengira perguruan tinggi diwajibkan mengganti nomenklatur program studi (prodi) teknik yang selama ini sudah dikenal luas di Indonesia.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI menegaskan tidak ada kewajiban bagi kampus untuk mengubah nama program studi teknik menjadi rekayasa.
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya interpretasi terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memang memberikan opsi penggunaan nomenklatur “rekayasa” sebagai padanan resmi istilah engineering dalam bahasa Indonesia. Namun, istilah “teknik” tetap diakui dan dapat terus digunakan oleh perguruan tinggi.
“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,” tulis Kemdiktisaintek dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (16/5/2026).
Kebijakan ini sekaligus menjawab keresahan sejumlah kampus yang khawatir harus melakukan penyesuaian administratif, akreditasi, hingga perubahan identitas akademik apabila nomenklatur prodi teknik benar-benar dihapus.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH), dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nomenklatur resmi yang ditetapkan pemerintah. Kampus juga diberi ruang untuk menyesuaikan nama prodi dengan kebutuhan pengembangan ilmu dan kurikulum masing-masing.
Kemdiktisaintek menegaskan, penggunaan istilah rekayasa bukan dimaksudkan mengganti istilah teknik yang selama puluhan tahun melekat di dunia pendidikan tinggi Indonesia. Keduanya tetap berada dalam rumpun keilmuan engineering.
Istilah rekayasa merupakan terjemahan baku dari engineering dalam bahasa Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekayasa diartikan sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, serta pengoperasian teknologi atau sistem secara efektif dan efisien.
Meski demikian, nomenklatur teknik seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, teknik industri, hingga teknik kimia tetap sah dan diakui secara akademik.
Kementerian juga menilai penggunaan istilah rekayasa lebih relevan diterapkan pada bidang-bidang multidisipliner dan teknologi baru yang terus berkembang.
Beberapa contoh yang kini mulai banyak digunakan antara lain rekayasa perangkat lunak, rekayasa hayati, teknologi rekayasa komputer, hingga teknologi rekayasa material maju.
Pengamat pendidikan tinggi, Eko H, menilai fleksibilitas nomenklatur tersebut justru memberi keuntungan bagi perguruan tinggi dalam menyesuaikan diri dengan tren global dan perkembangan industri.
Di sisi lain, penggunaan istilah teknik yang sudah mapan dianggap tetap memiliki kekuatan historis dan pengakuan luas di masyarakat maupun dunia kerja.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara modernisasi pendidikan tinggi dengan identitas akademik yang telah lama berkembang di Indonesia.
Dengan penegasan terbaru dari Kemdiktisaintek, masyarakat dan civitas akademika diharapkan tidak lagi salah memahami kebijakan nomenklatur program studi. Kampus tetap bebas menggunakan istilah teknik tanpa harus khawatir kehilangan pengakuan akademik maupun legalitas program studinya.
Ke depan, pemerintah membuka ruang lebih luas bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan nomenklatur program studi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan industri global.
(Sumber: Kemendiktisaintek)
Jangan Terlewatkan Bukan Sekadar Ganti Nama: Kenapa Kemdiktisaintek Ubah "Teknik" Jadi "Rekayasa"? Ini Daftar Lengkap 57 Prodi yang Berubah