Editor: Saeful Imam
Salah satu masyarakat saat menggunakan motor listrik di Kota Jayapura, Papua, pada beberapa waktu lalu. (Foto: PLN Papua)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik kembali menjadi sorotan. Di tengah finalisasi skema bantuan untuk pembelian motor listrik, kalangan pemerhati transportasi mengusulkan agar program tersebut tidak hanya berfokus pada masyarakat perkotaan, tetapi juga menyasar daerah-daerah yang selama ini menghadapi tantangan energi dan pembangunan.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengusulkan agar insentif motor listrik senilai Rp5 juta diprioritaskan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan lingkar tambang nikel dan pulau-pulau kecil yang masih mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Djoko, kebijakan kendaraan listrik seharusnya tidak hanya menjadi bagian dari agenda transisi energi, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini berada di daerah penghasil sumber daya alam strategis.
“Alokasi insentif motor listrik perlu diprioritaskan untuk warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta masyarakat di pulau-pulau kecil yang menghadapi persoalan ketahanan energi akibat keterbatasan BBM,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Warga Penghasil Nikel Dinilai Layak Menikmati Manfaat Langsung
Djoko menilai terdapat ironi di balik pesatnya perkembangan industri kendaraan listrik nasional. Di satu sisi, Indonesia menjadi salah satu pemain penting dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik berkat cadangan nikelnya yang besar. Namun di sisi lain, sejumlah daerah penghasil nikel masih menghadapi berbagai persoalan kesejahteraan.
Menurut Djoko, masyarakat yang tinggal di kawasan tambang semestinya dapat merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam yang berasal dari wilayah mereka.
“Wilayah penghasil bahan baku utama baterai kendaraan listrik masih banyak yang menghadapi persoalan kemiskinan. Karena itu, insentif kendaraan listrik dapat menjadi simbol keadilan sekaligus bentuk keberpihakan kepada masyarakat setempat,” katanya.
Selain motor listrik untuk penggunaan pribadi, Djoko juga mengusulkan agar bantuan pemerintah mencakup kendaraan listrik roda tiga atau kendaraan niaga ringan yang digunakan petani, nelayan, serta pedagang pasar tradisional.
Langkah tersebut diyakini dapat menekan biaya operasional masyarakat karena penggunaan listrik dinilai lebih hemat dibandingkan ketergantungan pada BBM yang harganya berfluktuasi.
Pulau Kecil Dinilai Cocok Jadi Prioritas
Usulan tersebut juga didasarkan pada pengalaman sejumlah daerah terpencil yang telah lebih dahulu memanfaatkan kendaraan listrik karena kendala pasokan bahan bakar.
Djoko mencontohkan Kabupaten Asmat yang sejak bertahun-tahun lalu mulai mengadopsi kendaraan listrik secara swadaya akibat sulitnya distribusi BBM ke wilayah tersebut.
Kondisi itu menunjukkan bahwa kendaraan listrik tidak hanya relevan bagi masyarakat perkotaan, tetapi juga dapat menjadi solusi mobilitas di daerah yang memiliki keterbatasan akses energi.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa peningkatan jumlah motor listrik di kota-kota besar juga perlu diantisipasi. Jika tidak diimbangi dengan perbaikan transportasi publik, insentif justru berpotensi menambah jumlah kendaraan pribadi yang dapat memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Dorong Pemda Perkuat Transportasi Umum Listrik
Tak hanya untuk masyarakat, MTI juga mendorong pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang serius mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik.
Saat ini tercatat puluhan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk layanan angkutan umum modern melalui skema buy the service (BTS). Beberapa daerah bahkan telah memiliki regulasi khusus terkait subsidi transportasi publik.
Menurut Djoko, dukungan tambahan dari pemerintah pusat dapat mendorong lebih banyak kepala daerah untuk berinvestasi pada transportasi umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban. Kebijakan ini harus menjadi instrumen untuk mengurangi kemiskinan sekaligus memperbaiki mobilitas masyarakat di daerah penghasil sumber daya dan wilayah terpencil,” tegas Djoko.
Sementara itu, pemerintah masih menunda pengumuman insentif kendaraan listrik yang sebelumnya direncanakan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penundaan dilakukan karena masih terdapat sejumlah perhitungan yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan resmi diterapkan.
(Siaran Pers)