![]() |
| Perputaran uang di judol mencapai ratusan trilliun rupiah. Pemerintah gencar berantas hingga blokir jutaan situs judol. (Foto: istimewa) |
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Fenomena judi online atau judol masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Meski pemerintah terus melakukan penindakan, perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut tetap mencapai angka fantastis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp 286,84 triliun. Nilai itu berasal dari sekitar 422,1 juta transaksi yang dilakukan masyarakat melalui berbagai kanal pembayaran digital.
Meski nilainya masih sangat besar, angka tersebut turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun. PPATK menyebut penurunan itu dipengaruhi oleh semakin masifnya upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.
Dalam laporan resminya, PPATK mengungkapkan bahwa sekitar 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit judi online sepanjang 2025. Transaksi dilakukan melalui transfer bank, dompet digital hingga QRIS. PPATK juga menemukan adanya perubahan pola transaksi, di mana penggunaan QRIS meningkat signifikan sebagai sarana pembayaran judi online.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Pemerintah menyebut jutaan konten judi online telah ditindak demi mempersempit ruang gerak pelaku.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menegaskan bahwa perang melawan judi online tidak bisa dilakukan satu lembaga saja. Menurut pemerintah, pelaku judi online terus mengganti domain dan metode operasi agar tidak mudah dilacak. Karena itu, pemberantasan dilakukan secara kolaboratif antara kementerian, aparat penegak hukum, perbankan hingga penyedia layanan internet.
Selain pemblokiran situs, aparat kepolisian juga terus memburu bandar dan jaringan operator judi online, termasuk jaringan internasional yang melibatkan server luar negeri dan rekening penampung di Indonesia. Dalam sejumlah kasus, polisi bersama PPATK melakukan pelacakan aliran dana untuk membekukan rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian digital.
Pemerintah juga mulai memperketat pengawasan transaksi keuangan mencurigakan. Perbankan dan penyedia dompet digital diminta lebih aktif mendeteksi transaksi yang terindikasi terkait judi online. Langkah ini dinilai penting karena praktik judol kini banyak memanfaatkan teknologi pembayaran digital agar transaksi lebih sulit dilacak.
Sebenarnya judi online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan sosial dan ekonomi. Banyak masyarakat terjebak karena iming-iming keuntungan instan. Akibatnya, tidak sedikit keluarga mengalami kerugian finansial hingga terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Meski tren transaksi disebut mulai menurun, pemerintah mengakui pemberantasan judi online masih menjadi pekerjaan besar. Sebab, pelaku terus mencari celah baru memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan tingginya penggunaan internet di masyarakat Indonesia.
(berbagai sumber)
