PDIP Desak Gibran Segera "Ngantor" di IKN Seusai MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota

PDIP minta Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN. (Foto: Dok. IKN) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa status Ibu Kota Negara (IKN) masih tetap berada di Jakarta hingga ada Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan, fraksi PDI Perjuangan (PDIP) justru melontarkan usulan kontroversial. Mereka mendesak Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka untuk segera menjalankan aktivitas pemerintahan dari Istana Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran proyek infrastruktur senilai puluhan triliun yang telah dibangun di IKN menjadi sia-sia serta membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Putusan Tegas MK: Jakarta Ibu Kota Sampai Ada Keppres

Landasan hukum dari polemik ini bermula dari putusan MK yang membacakan amar putusan untuk perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026), Mahkamah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo dalam persidangan .

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan lebih lanjut bahwa secara konstitusional, pemindahan fungsi dan peran ibu kota hanya dapat terjadi jika ada instrumen hukum berupa Keputusan Presiden.

"Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum .

Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengonfirmasi bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota yang sah selama Keppres belum diteken Presiden Prabowo Subianto. 

"Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial, artinya tindakan hukum beschikking yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak," jelas Fahri kepada Antara di Jakarta, Sabtu (16/5/2026) .

PDIP Komarudin: "Biaya Perawatan IKN Miliaran Rupiah, Jangan Sia-siakan"

Meskipun secara hukum Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan de jure, PDIP menilai realitas de facto di lapangan berbeda. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, justru meminta pemerintah mulai memanfaatkan IKN.

Dalam pernyataannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), Komarudin menyoroti beban biaya perawatan (maintenance) IKN yang sangat besar setiap bulannya. Ia khawatir uang negara mengalir deras untuk memelihara gedung-gedung megah di IKN yang saat ini masih sepi.

"Ya itu yang jadi masalah. Proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana, setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Negara dalam kondisi keuangan susah begini, dari mana duit-duitnya?" ujar Komarudin dengan nada keras .

Oleh karena itu, ia mendorong agar pejabat tinggi negara, khususnya Wapres Gibran, mulai menempati Istana Garuda di IKN.

"Nah itu yang mestinya. Katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana. Atau Wapres yang berkantor di sana, supaya ada manfaatnya," tegas Komarudin . "Daripada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," imbuhnya mengingatkan tentang potensi proyek mangkrak .

Respons Anies: Tidak Ada yang Baru

Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus eks calon presiden (capres), Anies Baswedan, menilai putusan MK tersebut bukanlah sebuah kejutan. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan skenario awal undang-undang.

"Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya," ujar Anies singkat saat ditemui di kediaman Wapres ke-10 Jusuf Kalla, Jakarta, Sabtu (16/5/2026) .

Anies menegaskan bahwa proses perpindahan sepenuhnya bergantung pada keputusan politik Presiden RI selaku pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.

Nasib IKN dan Masa Depan Jakarta

Hingga saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum masih terus melanjutkan pembangunan infrastruktur pendukung di IKN. Namun, dengan adanya putusan MK ini, status Jakarta sebagai pusat segala urusan administrasi negara tetap sah secara hukum hingga Presiden Prabowo Subianto meneken keppres pemindahan. 

Pertanyaannya kini, mampukah atau maukah PDIP mendorong terbitnya keppres tersebut di tengah tekanan fiskal negara yang sedang lesu?

(berbagai sumber)