Pemerintah Siap Batasi Kenaikan Biaya Admin demi Lindungi UMKM

Kementerian UMKM siapkan aturan baru untuk e-commerce agar tidak sembarangan naikkan biaya admin. (Foto: freepik) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia tengah menyiapkan aturan baru untuk platform e-commerce agar tidak sembarangan menaikkan biaya admin dan biaya layanan yang dibebankan kepada pelaku UMKM. Kebijakan ini muncul setelah banyak pedagang online mengeluhkan potongan biaya marketplace yang terus meningkat dan dinilai menggerus keuntungan usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan keluhan dari para seller marketplace terus berdatangan dalam beberapa bulan terakhir. Keluhan tersebut terutama terkait kenaikan biaya layanan, biaya admin, hingga ongkos logistik yang dibebankan kepada penjual di berbagai platform digital. 

Menurut Maman, pemerintah kini sedang memfinalisasi regulasi perlindungan UMKM di ekosistem perdagangan digital. Aturan itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Proses harmonisasi aturan disebut sudah selesai di Kementerian Hukum dan tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara. 

“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Maman usai rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin 18 Mei 2026. 

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah tidak secara langsung menentukan besaran biaya admin marketplace. Namun, platform e-commerce diwajibkan lebih transparan terkait seluruh potongan biaya kepada seller, termasuk alasan kenaikan tarif layanan maupun ongkos logistik. 

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan regulasi ini dibuat karena selama ini belum ada aturan khusus yang mengatur biaya platform digital. Akibatnya, banyak pelaku UMKM merasa posisi mereka lemah ketika marketplace menaikkan biaya layanan secara sepihak. 

Pemerintah juga menyoroti praktik kenaikan biaya logistik yang mulai diterapkan sejumlah platform sejak Mei 2026. Kondisi itu memicu keresahan di kalangan pedagang online karena menambah beban operasional usaha mereka. Kementerian UMKM bahkan berencana memanggil sejumlah perusahaan marketplace untuk membahas persoalan tersebut. 

Selain soal biaya admin, aturan baru itu juga disebut akan mengatur perlindungan produk lokal dan UMKM agar lebih diutamakan dalam algoritma pencarian marketplace. Pemerintah ingin produk dalam negeri memiliki daya saing lebih kuat dan tidak kalah oleh barang impor murah di platform digital. 

Pemerintah berharap regulasi baru ini bisa menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan berpihak kepada pelaku usaha mikro kecil di Indonesia. Dengan aturan tersebut, marketplace diharapkan tidak lagi menaikkan biaya admin secara sepihak tanpa transparansi kepada para penjual.

(berbagai sumber