Editor: Zaky AH 
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi. (Foto: Grab)
GEBRAK.ID; JAKARTA — Kebijakan baru pemerintah yang memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen langsung mendapat respons dari pelaku industri. Grab Indonesia menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengkaji dan mengimplementasikan aturan tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan bahwa perusahaan menyambut baik langkah pemerintah tersebut, meski tetap memerlukan kajian lebih lanjut.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik. Tujuannya agar perlindungan bagi mitra pengemudi tercapai, tanpa mengabaikan keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” ujar Neneng dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).
Menunggu Aturan Teknis
Meski mendukung arah kebijakan, Grab Indonesia mengaku masih menunggu penerbitan resmi dan detail teknis dari Perpres tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan.
“Kami menghormati arahan Presiden dan akan mempelajari lebih lanjut detail kebijakan ini setelah aturan resminya diterbitkan,” jelas Neneng.
Sebagai salah satu pemain utama dalam ekosistem ekonomi digital, Grab mengklaim telah berkontribusi dalam mendukung jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM di Indonesia sejak awal kehadirannya. “Pendampingan terhadap mitra pengemudi dan UMKM selalu menjadi prioritas kami,” katanya.
Kebijakan untuk Kesejahteraan Pengemudi
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pengemudi ojol yang selama ini dinilai belum mendapatkan skema pembagian hasil yang adil.
“Saya tidak setuju potongan 10 persen, harus di bawah itu,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Menurut Presiden Prabowo, selama ini perusahaan aplikator mengambil potongan hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi. Hal tersebut dianggap memberatkan, mengingat tingginya risiko kerja yang dihadapi pengemudi setiap hari di jalan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pendapatan bersih pengemudi dapat meningkat secara signifikan.
Tantangan Implementasi
Namun, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah tantangan. Penyesuaian skema bisnis menjadi hal yang tak terhindarkan bagi perusahaan aplikator. Di sisi lain, keseimbangan antara kesejahteraan pengemudi dan harga layanan bagi konsumen juga harus dijaga.
Sejumlah pengamat menilai, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah, aplikator, dan komunitas pengemudi.
Jika implementasi berjalan mulus, langkah ini berpotensi menjadi titik balik dalam industri transportasi daring di Indonesia—menciptakan ekosistem yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada pekerja.
Harapan ke Depan
Dengan komitmen untuk berkolaborasi, Grab Indonesia berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pengemudi, tetapi juga tetap menjaga stabilitas industri yang telah menjadi bagian penting dari ekonomi digital nasional.
Pemerintah pun diharapkan dapat terus membuka ruang dialog dengan pelaku industri agar setiap kebijakan yang diambil mampu memberikan dampak optimal bagi semua pihak.
Di tengah dinamika ekonomi digital yang terus berkembang, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan bagi para pekerja, tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.
(Sumber: Siaran Pers Grab)
Jangan Terlewatkan:
- Gojek Buka Suara soal Perpres Potongan Ojol 8 Persen, Siap Kaji Dampak ke Ekosistem Digital
- ‘Kado Besar untuk Buruh!’ Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja, dari UU PRT hingga Satgas PHK
- Presiden Prabowo Resmi Teken Perpres Ojol, Potongan Aplikator Dipatok Maksimal 8 Persen: "Harus di Bawah 10 Persen!"
Posting Komentar untuk "Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Grab Buka Suara: Siap Kolaborasi dengan Pemerintah"