GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka tahapan prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK mulai besok, Selasa (19/5/2026). Tahapan awal ini menjadi langkah penting yang wajib diperhatikan calon murid baru sebelum mengikuti proses seleksi resmi.
Prapendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem SIDANIRA dan diperuntukkan bagi kelompok peserta tertentu, termasuk calon siswa yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
Karena itu, orang tua dan calon peserta didik diminta mulai menyiapkan seluruh dokumen sejak sekarang agar tidak mengalami kendala saat proses pengajuan berlangsung.
Berdasarkan ketentuan resmi, peserta prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026 harus berdomisili di DKI Jakarta paling singkat satu tahun.
Tahapan ini diperuntukkan bagi:
* siswa asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta,
* lulusan tahun 2024 dan 2025 yang belum terdaftar di satuan pendidikan,
* serta calon murid dari satuan pendidikan asing.
Proses prapendaftaran dilakukan secara online melalui laman SIDANIRA milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Calon murid terlebih dahulu harus mengisi formulir prapendaftaran secara daring, kemudian mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah itu, peserta akan memperoleh bukti pengajuan berisi nomor peserta yang nantinya digunakan untuk memantau proses verifikasi berkas.
Tahapan ini cukup penting karena data yang telah diverifikasi nantinya menjadi dasar mengikuti proses SPMB DKI Jakarta 2026.
Untuk jenjang SMP, sejumlah dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain kartu keluarga, surat keterangan rapor pendidikan dari sekolah asal, hingga surat keterangan peringkat rerata nilai rapor lima semester.
Nilai yang digunakan meliputi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, serta IPA atau IPAS sesuai kurikulum nasional yang berlaku.
Selain itu, peserta juga dapat mengunggah sertifikat prestasi akademik maupun nonakademik sebagai nilai tambahan.
Bagi siswa yang telah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), hasil sertifikat TKA terakhir juga dapat dilampirkan.
Sementara untuk jenjang SMA dan SMK, dokumen yang dipersyaratkan hampir serupa, namun terdapat tambahan penilaian mata pelajaran Bahasa Inggris.
Calon peserta SMA dan SMK juga dapat melampirkan surat keputusan kepala sekolah mengenai susunan pengurus OSIS atau MPK apabila pernah aktif dalam organisasi sekolah.
Seluruh peserta diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai yang ditandatangani orang tua atau wali sebagai bentuk jaminan keabsahan dokumen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh dokumen yang diunggah sesuai data asli dan valid.
Sebab proses verifikasi dilakukan secara ketat dan ketidaksesuaian data berpotensi menghambat proses pendaftaran.
Dalam beberapa tahun terakhir, proses SPMB di DKI Jakarta memang semakin terdigitalisasi untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah akses masyarakat.
Sistem daring seperti SIDANIRA juga dibuat agar proses administrasi lebih cepat dan dapat dipantau langsung oleh calon peserta didik maupun orang tua.
Meski demikian, tingginya antusiasme masyarakat setiap tahun membuat calon peserta disarankan tidak menunda proses pengunggahan berkas.
Apalagi beberapa dokumen seperti surat keterangan nilai rapor, sertifikat prestasi, hingga legalisasi dokumen seringkali membutuhkan waktu pengurusan tambahan dari sekolah asal.
Masyarakat dapat mengakses proses prapendaftaran melalui laman resmi SIDANIRA DKI Jakarta dan memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dengan persiapan dokumen yang matang sejak awal, proses prapendaftaran diharapkan berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko kesalahan administrasi saat tahapan seleksi resmi dimulai.
(Sumber: Pemprov DKI Jakarta)
