![]() |
| Kementerian Perdagangan awasi e- commerce sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen online di Indonesia. (Foto:AI) |
GEBRAK.ID; JAKARTA– Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah secara berkala mengawasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau platform e-commerce. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen transaksi online di tengah pesatnya belanja digital di Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026), Mendag yang akrab disapa Busan itu memaparkan bahwa hingga Maret 2026, terdapat 104 pelaku usaha e-commerce yang masuk dalam pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag), baik secara online maupun offline.
"Pengawasan secara online dilakukan terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari 6 marketplace, 92 retail online, serta 6 classified ads, daily deals, dan pemagang," jelas Busan.
Dari total tersebut, 37 pelaku usaha mendapatkan surat peringatan (SP) pertama karena dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku. SP kedua akan diberikan jika mereka tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban pada SP pertama.
Selain pengawasan terhadap platform, Kemendag juga mengawasi toko online yang berjualan di dalamnya. Terhitung sejak Januari 2024 hingga September 2025, 3.310 surat sanksi telah dikeluarkan kepada toko online di berbagai platform marketplace.
Bahkan, 107 toko online masuk daftar hitam dan diblokir, baik sementara maupun permanen. Rinciannya, pada triwulan IV 2024 sebanyak 52 pelaku usaha, triwulan I 2025 sebanyak 7 pelaku usaha, dan triwulan II 2025 sebanyak 48 pelaku usaha yang dikenakan sanksi akhir berupa pemblokiran.
Pengawasan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang sehat dan aman bagi konsumen Indonesia. Para pelaku usaha diimbau untuk segera mematuhi seluruh regulasi yang berlaku guna menghindari sanksi tegas.
(berbagai sumber)
