![]() |
| Di Surabaya, polisi membongkar sindikat pemalsu STNK. Masyarakat dihimbau berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. (Foto: Ist) |
GEBRAK.ID; SURABAYA – Peredaran kendaraan bodong dengan dokumen palsu kembali meresahkan. Polrestabes Surabaya baru saja membongkar sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) "aspal" (asli tapi palsu) yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam aksinya, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp3 juta per transaksi hanya untuk pembuatan dokumen.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap transaksi jual beli mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi surat-surat tidak sah .
Jaringan Terstruktur, dari Makelar hingga "Pabrik" Dokumen
Polisi mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan kejahatan ini. Mereka adalah WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan .
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, praktik ini sangat terorganisir. Tersangka AR memegang peran kunci sebagai "cetak biru" yang memproduksi STNK palsu di rumahnya di Pasuruan.
"Ia membuat dokumen yang menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus, termasuk printer, stempel, hingga pensil warna untuk mengubah identitas kendaraan secara manual," ungkapnya, Kamis (28/5/2026) .
Sementara itu, bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga dipasok oleh tersangka MA. Selanjutnya, tersangka AYH dan WIS berperan sebagai makelar yang menjual kendaraan bodong tersebut, dibantu A yang bertugas mengantarkan mobil ke calon pembeli .
Hasil Sitaan: Ratusan Dokumen hingga Alat Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan barang bukti yang menunjukkan skala operasi sindikat ini. Adapun rinciannya sebagai berikut:
· 318 lembar Surat Pajak Kendaraan
· 22 lembar STNK palsu
· 7 lembar KTP dan 2 lembar SIM yang diduga palsu
· Puluhan unit kendaraan, termasuk Honda CRV, Suzuki XL7, sepeda motor PCX, dan Fino .
Ancaman Hukuman Berat di KUHP Baru
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kombes Luthfi menyatakan bahwa pihaknya menerapkan Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional).
Pasal 391 KUHP baru sendiri mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga kategori VI, yaitu Rp2 miliar . "Kami kenakan pasal terkait persekongkolan jahat, penadahan, dan pemalsuan surat," tegas Luthfi .
Tips Cegah Tertipu STNK Palsu
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama yang gemar membeli kendaraan bekas. Berikut adalah 3 cara cepat membedakan STNK asli dan palsu dari situs Otomotifnet dan Wuling :
1. Cek Hologram: STNK asli memiliki hologram abu-abu yang tidak berubah warna saat diterawang. Jika berubah kuning, dipastikan palsu.
2. Scan Barcode: Barcode STNK asli akan memunculkan data kendaraan saat di-scan di kantor Samsat. STNK palsu biasanya barcode-nya "mati" atau tidak terbaca datanya.
3. Perhatikan Lubang Tipis: Dokumen asli memiliki lubang tipis membentuk huruf "STNK". STNK palsu biasanya tidak memilikinya.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur harga murah dan selalu melakukan cek fisik serta validasi data nomor rangka dan mesin ke Samsat terdekat sebelum membeli kendaraan .
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran kendaraan bodong di Jawa Timur .
(berbagai sumber)
