Editor: Devona R
Jalur domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar dalam penerimaan siswa SMA/SMK negeri di Jawa Barat. (Foto ilustrasi: canva.com)
GEBRAK.ID -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satu jalur yang paling banyak diminati setiap tahun, yakni jalur domisili, kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan penting yang wajib diperhatikan calon murid dan orang tua.
Tahapan awal SPMB Jabar 2026 dimulai melalui distribusi akun digital pada 18-22 Mei 2026. Jalur domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar dalam penerimaan siswa SMA/SMK negeri di Jawa Barat.
Berdasarkan petunjuk teknis resmi SPMB Jabar 2026/2027, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kuota jalur domisili mencapai 35 persen dari total daya tampung sekolah. Jumlah tersebut lebih besar dibanding jalur prestasi dan afirmasi yang masing-masing memperoleh kuota 30 persen, sedangkan jalur mutasi mendapat alokasi 5 persen.
Karena kuotanya besar, persaingan di jalur ini diperkirakan tetap ketat seperti tahun-tahun sebelumnya. Salah satu syarat yang menjadi perhatian utama adalah ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK).
Dalam aturan terbaru, calon murid wajib memiliki KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB berlangsung.
Selain itu, nama orang tua atau wali yang tercantum di KK harus sama dengan data pada rapor, ijazah, akta kelahiran, maupun dokumen administrasi sebelumnya.
Pemerintah daerah juga memberikan pengecualian tertentu apabila terdapat perubahan data keluarga. Misalnya karena orang tua meninggal dunia, perceraian, atau kondisi lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Jika terjadi perubahan data KK dalam waktu kurang dari satu tahun dan bukan karena pindah domisili, dokumen tersebut masih dapat digunakan untuk mendaftar jalur domisili.
Perubahan yang dimaksud antara lain penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah, hingga penerbitan KK baru akibat rusak atau hilang. Namun calon murid tetap diwajibkan melampirkan dokumen pendukung seperti KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Sementara bagi calon siswa yang tidak memiliki KK karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, pendaftaran masih dimungkinkan menggunakan surat keterangan domisili.
Surat tersebut harus diterbitkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.
Tak hanya itu, surat domisili juga wajib memuat informasi mengenai lama tinggal calon murid di wilayah tersebut serta jenis bencana yang dialami.
Secara umum, syarat utama calon murid SMA dan SMK dalam SPMB Jabar 2026 yakni telah lulus dari jenjang sebelumnya, baik SMP maupun pendidikan kesetaraan.
Calon murid juga harus berusia maksimal 21 tahun pada 21 Juli 2026 yang dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi.
Khusus untuk calon murid penyandang disabilitas dan wilayah tertentu seperti daerah 3T, terdapat pengecualian aturan usia.
Sementara sekolah SMK dengan program keahlian tertentu diperbolehkan menambah persyaratan khusus sesuai kebutuhan kompetensi masing-masing jurusan.
Untuk jenjang SLB, calon murid diwajibkan memiliki dokumen hasil asesmen atau diagnosis kekhususan dari psikolog, tenaga medis, maupun resource center terkait.
Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan proses verifikasi data akan dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan seluruh data peserta valid.
Karena itu masyarakat diingatkan agar tidak melakukan manipulasi data administrasi demi mengejar sekolah tertentu. Sebab pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat dapat memantau informasi lengkap mengenai SPMB Jabar 2026 melalui situs resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun akun media sosial resmi Disdik Jabar.
Selengkapnya tentang SPMB Jabar 2026 dapat dipantau di https://disdik.jabarprov.go.id/ dan akun Instagram @disdikjabar.
Dengan memahami syarat sejak awal, calon siswa dan orang tua diharapkan bisa mempersiapkan seluruh dokumen lebih matang agar proses pendaftaran berjalan lancar.
(Sumber: Disdik Jabar)