301 Guru Besar UI Desak MA Kabulkan Kasasi Rektor, Sengketa Disertasi Bahlil Kembali Jadi Sorotan

Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) menyatakan dukungan terhadap langkah Rektor UI Prof Heri Hermansyah yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa putusan etik dalam kasus disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Setkab. go. id) 

Editor: Devona R

GEBRAK.ID; JAKARTA – Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) menyatakan dukungan terhadap langkah Rektor UI Prof Heri Hermansyah yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa putusan etik dalam kasus disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan pada Sabtu (7/6/2026), ratusan akademisi tersebut meminta MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang sebelumnya membebaskan promotor disertasi dari sanksi etik yang dijatuhkan universitas.

Para guru besar menilai keputusan tersebut berpotensi mengurangi kewenangan perguruan tinggi dalam menjaga integritas akademik dan menegakkan standar etika di lingkungan kampus.

Menilai Otonomi Akademik Harus Dilindungi

Dalam pernyataan tersebut, para guru besar menegaskan bahwa mekanisme penegakan etik merupakan bagian dari otonomi akademik yang dijamin dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. Oleh karena itu, proses penilaian etik dinilai seharusnya berada dalam ranah internal universitas.

Mereka berharap Mahkamah Agung dapat memberikan kepastian hukum yang memperkuat independensi perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi akademik tanpa intervensi yang dapat melemahkan tata kelola universitas.

Berawal dari Polemik Disertasi Bahlil

Kasus ini bermula dari polemik disertasi yang disusun oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Proses penyusunan karya ilmiah tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memicu evaluasi internal di Universitas Indonesia.

Hasil pemeriksaan Dewan Guru Besar dan organ etik UI kemudian melahirkan rekomendasi berupa sanksi terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pembimbingan akademik. Namun, sanksi tersebut digugat melalui jalur hukum hingga PTUN dan PTTUN memutuskan membatalkannya.

Atas putusan tersebut, Rektor UI memilih menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

Dukungan Luas dari Kalangan Akademisi

Dukungan dari 301 guru besar menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa administratif, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap integritas akademik dan kredibilitas institusi pendidikan tinggi.

Menurut mereka, putusan kasasi nantinya akan menjadi preseden penting bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia dalam menjalankan mekanisme penegakan kode etik dan menjaga mutu pendidikan.

Para akademisi berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek otonomi universitas, kebebasan akademik, serta pentingnya menjaga standar ilmiah dalam setiap proses pendidikan tinggi.

(berbagai sumber)