GEBRAK.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan intensif yang didukung analisis digital forensik serta penelusuran aliran keuangan. Polisi menegaskan penyelidikan belum berhenti karena masih memburu sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan judi online tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan sebelumnya penyidik mengamankan 321 warga negara asing serta seorang warga negara Indonesia saat penggerebekan dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 287 WNA dinilai memiliki bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya," ujar Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
JANGAN TERLEWATKAN Bareskrim Polri Gerebek Sarang Judol di Perkantoran Hayam Wuruk, Ratusan WNA Diamankan
Wira menjelaskan para tersangka berasal dari sejumlah negara di Asia. Rinciannya terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, serta dua warga negara Malaysia.
Menurut Wira, masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda dalam menjalankan operasional situs judi online yang diduga menyasar berbagai negara.
Sebanyak 175 orang diketahui bertugas sebagai customer service yang berinteraksi dengan para pemain. Selain itu terdapat 27 orang yang menangani pemasaran, 22 orang bertugas sebagai admin keuangan, 10 orang berperan sebagai programmer, sembilan orang masih berstatus peserta pelatihan atau trainee yang telah mampu mengoperasikan sistem perjudian daring, serta 44 orang lainnya bertugas mendukung operasional harian.
Meski telah menetapkan ratusan tersangka, Bareskrim mengakui masih mendalami siapa pihak yang berada di balik pengendalian jaringan internasional tersebut.
Sejauh ini sebagian besar tersangka mengaku hanya bekerja sebagai operator dan tidak mengetahui identitas pemilik maupun pengendali utama bisnis perjudian tersebut.
"Nantinya akan kami lakukan cross check, termasuk melalui hasil analisis digital. Karena berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka hanya mengaku sebagai pekerja," kata Wira.
Penyidik kini mengandalkan pemeriksaan perangkat elektronik, data digital, komunikasi para tersangka, hingga analisis transaksi keuangan untuk mengungkap struktur organisasi jaringan tersebut.
JANGAN TERLEWATKAN Markas Judi Online Internasional di Jantung Jakarta Digerebek, 321 WNA Diciduk dari Gedung Mewah Hayam Wuruk
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri pada 7 Mei 2026 di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online berskala besar yang beroperasi secara tertutup.
Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan ratusan operator beserta sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, perangkat jaringan internet, serta berbagai dokumen yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan perjudian online internasional, termasuk menelusuri pihak yang berperan sebagai pemodal, pengendali, hingga penerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
(Sumber: Bareskrim Polri)
