Indonesia dan 7 Negara Arab Kecam Serangan ke Dua Masjid di Ramallah, Israel Diminta Bertanggung Jawab

Suasan ibadah di salah satu masjid di Palestina. (Foto ilustrasi: Al Jazeera)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengecam keras serangan terhadap dua masjid di wilayah Ramallah utara, Tepi Barat, Palestina. Delapan negara tersebut menilai aksi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap tempat ibadah sekaligus bentuk pelanggaran hukum internasional.

Selain Indonesia, pernyataan bersama itu juga ditandatangani Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA). Pernyataan dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat (19/6/2026).

Dalam pernyataan tersebut, kedelapan negara mengutuk meningkatnya kekerasan yang terjadi di wilayah Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan terhadap Masjid Agung di Desa Jiljilya dan Masjid Al-Farouq di Desa Mazar'a al-Nubani, Ramallah utara.

"Serangan-serangan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap kesucian tempat ibadah dan situs keagamaan, hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, dan resolusi PBB yang relevan," demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

Delapan negara itu juga menyatakan penolakan tegas terhadap berbagai tindakan yang dinilai melanggar hukum di Wilayah Palestina yang diduduki. Menurut mereka, rangkaian serangan tersebut berpotensi memperburuk ketegangan, memicu kekerasan yang lebih luas, serta menghambat berbagai upaya internasional untuk mewujudkan perdamaian.

Dalam pernyataan itu, para menteri luar negeri menyebut Israel sebagai kekuatan pendudukan yang bertanggung jawab atas terjadinya serangan tersebut. Mereka mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret dengan menekan Israel agar menghentikan eskalasi kekerasan di Tepi Barat.

Selain itu, mereka juga meminta agar praktik kekerasan oleh pemukim ilegal segera dihentikan serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum internasional.

Tak hanya mengecam serangan, kedelapan negara kembali menegaskan dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk mendirikan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Mereka juga menegaskan komitmen mendukung solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan. Solusi tersebut dinilai sejalan dengan hukum internasional, berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Inisiatif Perdamaian Arab.

Sebelumnya, pada Rabu malam (17/6/2026), dua masjid di Desa Jiljilya dan Desa Mazar'a al-Nubani dilaporkan diserang oleh pemukim Israel. 

Berdasarkan laporan Anadolu, sebagian bangunan masjid dibakar dan dindingnya dicoret dengan slogan-slogan berbahasa Ibrani. Insiden itu terjadi di tengah meningkatnya serangan terhadap kota-kota Palestina, tempat ibadah, lahan, dan properti warga di wilayah Tepi Barat.

(Berbagai Sumber)