Dugaan Korupsi BGN Melebar, MAKI Sebut Ada Pejabat Miliki 20 SPPG dan Minta Kejagung Tambah Tersangka

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah mengantongi bukti adanya seorang pejabat tinggi BGN yang diduga menguasai lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG). ( Foto: BGN) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah mengantongi bukti adanya seorang pejabat tinggi BGN yang diduga menguasai lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Atas temuan tersebut, MAKI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang tengah berjalan.

MAKI Minta Kejagung Tambah Tersangka

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan yang telah menetapkan tiga tersangka belum cukup karena masih terdapat dugaan keterlibatan pejabat lain di internal BGN.

"Meminta Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi BGN yang telah menetapkan tiga tersangka dengan menambah setidaknya minimum satu lagi tersangka. Pejabat yang tinggi juga, dari temuan saya, diduga punya 20-an SPPG atau 20-an dapur umum," ujar Boyamin dalam video yang dikutip pada Jumat (5/6/2026).

Menurut Boyamin, kepemilikan maupun keterlibatan pejabat BGN dalam pengelolaan SPPG bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pejabat BGN Dinilai Tak Boleh Memiliki SPPG

MAKI menegaskan bahwa pejabat BGN seharusnya tidak memiliki ataupun ikut campur dalam pengadaan barang dan jasa untuk program Makan Bergizi Gratis.

Boyamin menilai penguasaan sejumlah SPPG oleh pejabat aktif dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang, mulai dari penunjukan penyedia hingga pengelolaan anggaran negara.

Karena itu, MAKI mengaku siap menyerahkan bukti yang dimiliki apabila diperlukan penyidik Kejaksaan Agung untuk mengembangkan perkara.

Kejagung Masih Kembangkan Penyidikan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program di lingkungan BGN. Penyidik juga masih melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah diumumkan dan masih terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Program MBG Jadi Sorotan

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang dijalankan melalui jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Setiap SPPG bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi kepada kelompok sasaran sesuai ketentuan pemerintah.

Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, pengelolaan program ini mendapat pengawasan dari aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta masyarakat sipil.

MAKI berharap Kejaksaan Agung dapat menelusuri seluruh pihak yang diduga memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa memandang jabatan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari BGN terkait tudingan MAKI mengenai dugaan adanya pejabat yang menguasai lebih dari 20 SPPG. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(berbagai sumber)