Jepang Naikkan Biaya Visa dan Terapkan JESTA, Wisatawan Wajib Skrining Online Sebelum Berangkat

Pemerintah Jepang resmi mengesahkan revisi aturan imigrasi yang akan menaikkan biaya pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga asing. (Foto: freepik) 
Editor: Devona R

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kabar penting bagi masyarakat Indonesia yang berencana berlibur ke Jepang. Pemerintah Jepang resmi mengesahkan revisi aturan imigrasi yang akan menaikkan biaya pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga asing. Selain itu, Negeri Sakura juga akan menerapkan sistem skrining perjalanan secara online sebelum wisatawan berangkat ke Jepang. 

Kebijakan tersebut disahkan oleh parlemen Jepang pada akhir Mei 2026 sebagai bagian dari reformasi sistem imigrasi dan penguatan keamanan perbatasan. Pemerintah Jepang menyebut langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan biaya administrasi yang terus meningkat sekaligus mengantisipasi lonjakan jumlah wisatawan asing yang datang setiap tahun. 

Biaya Visa dan Izin Tinggal Naik Tajam

Dalam aturan baru tersebut, batas maksimum biaya perpanjangan visa akan meningkat hingga 100.000 yen atau sekitar Rp11 juta. Sementara biaya pengajuan izin tinggal permanen dapat mencapai 300.000 yen atau sekitar Rp33 juta. 

Sebagai perbandingan, saat ini biaya perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal di Jepang berkisar 6.000 yen, sedangkan pengajuan izin tinggal permanen dikenakan biaya sekitar 10.000 yen. 

Pemerintah Jepang menegaskan bahwa besaran tarif final akan ditetapkan melalui peraturan kabinet setelah proses konsultasi publik selesai. Pemerintah juga menjanjikan skema keringanan bagi pemohon yang memiliki alasan kemanusiaan atau mengalami kesulitan ekonomi. 

JESTA, Sistem Skrining Online Sebelum Berangkat

Perubahan besar lainnya adalah penerapan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA), sistem otorisasi perjalanan elektronik yang mirip dengan ESTA milik Amerika Serikat. Sistem ini ditargetkan mulai diterapkan pada tahun fiskal 2028. 

Melalui JESTA, wisatawan dari negara-negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa wajib mengisi data perjalanan secara daring sebelum keberangkatan. Informasi yang diminta mencakup identitas pribadi, tujuan kunjungan, lokasi yang akan didatangi, hingga aktivitas yang direncanakan selama berada di Jepang. 

Data tersebut kemudian akan dicocokkan dengan catatan kriminal dan basis data imigrasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, seperti potensi bekerja secara ilegal atau tinggal melebihi izin yang diberikan, otoritas Jepang dapat menolak keberangkatan calon penumpang bahkan sebelum mereka naik pesawat. 

Alasan Jepang Memperketat Aturan

Pemerintah Jepang menyebut kebijakan baru ini bertujuan memperkuat keamanan perbatasan, mencegah terorisme, menekan praktik kerja ilegal, serta mengurangi kasus overstay yang selama ini menjadi perhatian otoritas imigrasi. 

Langkah tersebut juga dipicu oleh meningkatnya jumlah warga asing di Jepang. Data pemerintah menunjukkan jumlah penduduk asing yang tinggal di Jepang mencapai sekitar 4,13 juta orang pada akhir 2025, angka tertinggi sepanjang sejarah negara tersebut. 

Dampak bagi Wisatawan Indonesia

Bagi wisatawan Indonesia, perubahan ini berarti perencanaan perjalanan ke Jepang harus dilakukan lebih matang. Meski sistem baru belum berlaku untuk visa turis Indonesia saat ini, penerapan digitalisasi imigrasi dan kemungkinan penyesuaian biaya administrasi diperkirakan akan memengaruhi biaya perjalanan dalam beberapa tahun mendatang. 

Namun demikian, Jepang menegaskan bahwa reformasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi jumlah wisatawan, melainkan menciptakan sistem masuk yang lebih aman, efisien, dan terintegrasi secara digital. 

(berbagai sumber