OJK Bakal Punya Bos Baru Pengawas Bursa Mineral, Ini Tugasnya

Menkeu Purbaya mengatakan akan ada penambahan kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis di OJK. (Foto: kemenkeu) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (3/6/2026) ini membawa sejumlah perubahan fundamental, salah satunya adalah babak baru bagi struktur pimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa RUU baru ini akan menginisiasi penambahan kursi Dewan Komisioner OJK. Satu posisi strategis yang akan mengisi kursi baru tersebut adalah Kepala Eksekutif yang secara khusus mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis .

"Dalam aspek kelembagaan, disepakati penyempurnaan susunan dewan komisioner OJK, termasuk penambahan kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis," jelas Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026) .

Peran Baru untuk Stabilitas Sektor Riil

Penambahan posisi Kepala Eksekutif ini bukan tanpa alasan. Kehadiran bursa mineral dan komoditas strategis dinilai krusial mengingat besarnya potensi sumber daya alam Indonesia yang selama ini kerap menghadapi tantangan dari sisi tata kelola dan fluktuasi harga global.

Kepala Eksekutif baru ini nantinya akan bertanggung jawab langsung mengawasi mekanisme perdagangan komoditas di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang sebelumnya telah mewajibkan penjualan komoditas strategis seperti minyak sawit, batu bara, dan fero alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia . Dengan adanya pengawas khusus, diharapkan transaksi komoditas menjadi lebih transparan dan memberikan kepastian usaha bagi para emiten.

"Penguatan OJK mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis," tegas Purbaya sebagaimana dikutip dari laporan rapat kerja tersebut .

Bukan Hanya Bursa Mineral, Ini Tugas Baru Lain OJK

Revisi UU P2SK ini tidak hanya menambah posisi baru, tetapi juga memperluas "medan perang" OJK ke berbagai sektor yang sebelumnya belum tergarap optimal. Setelah disahkan, OJK akan memiliki kewenangan lebih besar dalam hal :

1. Pengelolaan Dana Publik: OJK kini diberi mandat untuk mengawasi dana publik lainnya, termasuk Dana Keuangan Haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ini adalah langkah besar untuk memastikan likuiditas dana umat dikelola dengan prinsip kehati-hatian.

2. Aset Kripto: Kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto yang sebelumnya berada di tangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini secara resmi beralih dan disesuaikan di bawah koordinasi OJK .

3. Perlindungan Hukum: Untuk mendukung kinerja, terdapat penguatan tata kelola berupa pengaturan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK dalam menjalankan tugasnya.

Seleksi Lebih Ketat ke Depan

Selain aspek pengawasan dan kewenangan, Purbaya menegaskan bahwa RUU ini juga menyempurnakan regulasi mengenai proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK ke depannya. Aturan tentang panitia seleksi (Pansel), persyaratan calon, hingga mekanisme pemberhentian akan diperketat untuk menghasilkan pemimpin yang lebih kredibel .

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk membangun fondasi sektor keuangan yang lebih kuat. Seperti yang disampaikan oleh Purbaya, pembenahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing global dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku industri .

Langkah Menuju "Bursa Beras"?

Meskipun fokus saat ini adalah mineral dan komoditas strategis, wacana ini memicu spekulasi di kalangan ekonom bahwa ke depan Indonesia berpotensi memiliki bursa khusus untuk komoditas pangan. Stabilitas harga pangan seringkali menjadi variabel inflasi yang sulit dikendalikan. Dengan model bursa yang transparan seperti yang mulai diterapkan pada mineral, diharapkan tata niaga komoditas pertanian bisa lebih stabil di masa depan, meskipun hal itu masih memerlukan kajian lebih lanjut.

RUU P2SK yang memuat 17 pokok materi muatan ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang .

(berbagai sumber)