![]() |
| Operasi Patuh Lodaya 2026 akan resmi digelar di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat mulai 8 hingga 21 Juni 2026 ( Foto: Korlantas Polri) |
Editor: Yogie Ardhi
GEBRAK.ID; BANDUNG-Operasi Patuh Lodaya 2026 akan resmi digelar di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi lalu lintas berskala besar ini mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan tema "Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik."
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik dan peningkatan profesionalisme penegakan hukum di bidang lalu lintas.
"Korps Lalu Lintas Polri terus berupaya meningkatkan profesionalisme melalui penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," ujar Raydian, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, penggunaan ETLE menjadi langkah strategis untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat saat penindakan di lapangan.
Operasi Dimulai Senin Pukul 07.00 WIB
Raydian menegaskan, Operasi Patuh Lodaya 2026 akan mulai dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 07.00 WIB di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Pelaksanaan operasi tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga mengutamakan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis kepada masyarakat.
"Kami juga melakukan preemtif, preventif dan represif," katanya.
Polda Jabar berharap pelaksanaan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran ETLE
Dalam Operasi Patuh Lodaya 2026, kamera ETLE akan memantau berbagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi secara otomatis. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran:
•Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
•Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
•Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
•Menerobos lampu merah.
•Melebihi batas kecepatan.
•Melawan arus.
•Tidak menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
•Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
•Kendaraan tidak menggunakan atau menggunakan pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
•Menerobos jalur busway.
•Parkir di lokasi yang tidak semestinya, termasuk di trotoar.
4 Pelanggaran yang Ditindak Secara Non-ETLE
Selain melalui kamera elektronik, petugas juga akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Empat sasaran Non-ETLE meliputi:
•Pengendara yang melawan arus.
•Kendaraan tanpa TNKB atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
•Kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau menghasilkan suara bising berlebihan.
•Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis atau kelengkapan berkendara sesuai peraturan.
Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Penerapan ETLE menjadi salah satu fokus utama Operasi Patuh Lodaya 2026. Sistem ini memungkinkan pelanggaran direkam secara otomatis melalui kamera pengawas yang telah terintegrasi dengan database registrasi kendaraan.
Dengan mekanisme tersebut, proses penindakan diharapkan lebih objektif, transparan, serta mengurangi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Polda Jawa Barat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta selalu mengutamakan etika berkendara selama operasi berlangsung maupun dalam aktivitas sehari-hari.
Melalui kombinasi edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum berbasis teknologi, Operasi Patuh Lodaya 2026 diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat sekaligus meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat.
( berbagai sumber)
