Tukin Pegawai Pajak Kini Lebih Ketat, Menkeu Purbaya Ubah Aturan Penghitungan Lewat PMK 39/ 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi merevisi aturan penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Foto: Gebrak.id).

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merevisi aturan penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Aturan baru ini mulai diundangkan dan berlaku pada 2 Juni 2026. Pemerintah menyatakan perubahan dilakukan untuk meningkatkan kinerja pegawai sekaligus memperkuat akuntabilitas organisasi DJP. 

Aturan Baru Mengubah PMK nomer 211/PMK.03/ 2017

PMK Nomor 39 Tahun 2026 bukan menggantikan undang-undang, melainkan mengubah PMK Nomor 211/PMK.03/2017 yang selama hampir sembilan tahun menjadi dasar penghitungan tukin pegawai DJP. PMK 211/2017 sendiri ditetapkan dan diundangkan pada 29 Desember 2017. 

Sementara dasar hukum pemberian tukin pegawai pajak tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang kemudian pernah diubah melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017.

Salah satu perubahan terbesar adalah cara menghitung tukin yang kini lebih ketat dan lebih rinci.

Jika sebelumnya penghitungan lebih banyak bertumpu pada capaian organisasi dan kinerja pegawai secara umum, aturan baru memasukkan sejumlah variabel tambahan, antara lain:

• Peringkat jabatan pegawai.

• Status kepegawaian.

• Pemotongan tukin akibat pelanggaran disiplin.

• Waktu efektif berlakunya perubahan status pegawai.

• Kinerja individu yang lebih terukur.

• Kinerja organisasi yang dikaitkan langsung dengan target penerimaan pajak. 

Target Penerimaan Pajak Jadi Faktor Utama

Dalam skema baru, capaian penerimaan pajak menjadi faktor yang sangat menentukan. Bobot penilaian penerimaan pajak tetap menjadi komponen dominan dalam penghitungan kinerja organisasi DJP. Bahkan terdapat pengaturan baru mengenai kombinasi antara realisasi dan pertumbuhan penerimaan pajak sebagai dasar penilaian organisasi. 

Dengan kata lain, pegawai pajak tidak lagi hanya dinilai berdasarkan pekerjaan administratif atau target unit kerja, tetapi juga berdasarkan keberhasilan organisasi mencapai target penerimaan negara.

Pelanggaran Disiplin Berpengaruh Langsung

PMK terbaru juga memperjelas mekanisme pemotongan tukin bagi pegawai yang terkena sanksi disiplin. Artinya, pelanggaran disiplin kini berdampak lebih nyata terhadap besaran penghasilan yang diterima pegawai. 

Pasal yang Direvisi

Menurut dokumen resmi JDIH Kementerian Keuangan, PMK 39/2026 mengubah sejumlah ketentuan penting dalam PMK 211/2017, termasuk:

Pasal 3.

Pasal 6.

Pasal 7.

Pasal 8.

BAB III.

Pasal 9.

Pasal 10.

Pasal 11.

Pasal 18.

Pasal 21.

Pasal 22.

Pasal 23.

Lampiran penghitungan tukin. 

Alasan Purbaya Melakukan Revisi

Dalam bagian pertimbangan PMK disebutkan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi DJP. Pemerintah ingin sistem pemberian insentif semakin berbasis hasil kerja nyata dan pencapaian target penerimaan negara. 

Dampak bagi Pegawai Pajak

Dengan berlakunya PMK 39/2026, pegawai DJP akan menghadapi sistem penilaian yang lebih ketat dibanding sebelumnya. Tukin tidak lagi sekadar bergantung pada capaian unit kerja, tetapi juga dipengaruhi oleh disiplin, jabatan, status pegawai, serta keberhasilan organisasi mencapai target penerimaan pajak nasional. 

(berbagai sumber)