GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmennya untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui dukungan penuh terhadap implementasi Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring (PARD) 2025-2029. Upaya tersebut akan dilakukan melalui penguatan koordinasi, pembinaan, fasilitasi program, hingga sosialisasi secara masif kepada pemerintah daerah (pemda).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring Tahun 2025-2029.
Menurut Ribka, pemerintah daerah memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan perlindungan anak karena berinteraksi langsung dengan masyarakat di tingkat lokal.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri, kami akan bergabung dan membantu Kementerian PPPA dalam mengimplementasikan program ini di daerah, khususnya melalui sosialisasi kepada kepala daerah sebagai pelaksana teknis yang mewakili pemerintah pusat,” ujar Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pemda Dinilai Berperan Penting
Ribka mengungkapkan, berdasarkan pengamatan Kemendagri, pelaksanaan sosialisasi terkait perlindungan anak di ranah digital masih perlu diperkuat di sejumlah daerah. Karena itu, Kemendagri akan mengambil peran lebih aktif untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat dipahami dan dijalankan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Perpres Nomor 87 Tahun 2025, lanjutnya, menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat.
“Penguatan koordinasi dan sosialisasi menjadi sangat penting agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi benar-benar diterapkan hingga ke daerah,” kata Ribka.
Ruang Digital Aman untuk Anak
Ribka menilai perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, termasuk bagi anak-anak dalam mengakses informasi dan pendidikan. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi juga menghadirkan berbagai ancaman seperti perundungan siber, eksploitasi anak, penyebaran konten negatif, hingga kejahatan digital yang menyasar anak-anak.
Karena itu, ia menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
“Kami tetap berkomitmen memperkuat pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi dalam perlindungan anak di ranah daring. Kemendagri akan membantu pemerintah daerah melalui penguatan koordinasi, pembinaan program, serta peningkatan kapasitas masyarakat dan sumber daya pendidikan,” tegas Ribka.
Tanggung Jawab Bersama
Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah semata, melainkan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, keberhasilan implementasi PARD 2025-2029 membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak.
Kemendagri, kata dia, akan terus mengawal pelaksanaan program tersebut melalui berbagai kegiatan pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah agar tujuan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia dapat tercapai.
Langkah ini dinilai semakin penting mengingat tingginya penggunaan internet di kalangan anak dan remaja Indonesia. Dengan penguatan regulasi, edukasi digital, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah, perlindungan anak di dunia maya diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
(Sumber: Puspen Kemendagri)
