GEBRAK.ID, JAKARTA – Maraknya kasus pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 memicu sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera memperketat regulasi agar praktik pelanggaran dan penipuan terhadap calon jamaah tidak terus berulang setiap tahun.
Desakan itu muncul setelah Satgas Haji dan Umrah mengungkap puluhan kasus pelanggaran pada musim haji tahun ini. Menurut Dini, banyaknya perkara yang terungkap menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung jumlah korban tanpa menghadirkan solusi yang nyata," kata Dini di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dini menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya bertindak setelah muncul korban. Kemenhaj diminta segera menerbitkan kebijakan yang lebih konkret untuk memberikan perlindungan sejak masyarakat mulai mendaftar hingga seluruh proses ibadah selesai.
Menurut Dini, pengawasan terhadap penyelenggara haji perlu diperkuat melalui sistem yang lebih ketat. Selain itu, verifikasi dan publikasi daftar penyelenggara resmi harus dibuat lebih transparan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh tawaran haji ilegal.
Dini juga mendorong Kemenhaj menyediakan kanal pengaduan yang cepat dan responsif serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur haji yang resmi.
"Perlindungan jamaah harus menjadi prioritas utama, bukan hanya saat ibadah berlangsung, tetapi sejak masyarakat mulai mendaftar hingga seluruh haknya benar-benar terlindungi," ujar Dini.
Tak hanya soal pencegahan, Dini meminta pemerintah mendampingi para korban pelanggaran haji. Ia berharap Kemenhaj berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses pemulihan hak korban, termasuk pengembalian kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah mengungkap hasil penanganan kasus pada musim haji 2026. Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan hingga awal Juli pihaknya telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka.
"Hingga Senin (6/7/2026), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang," ujar Irhamni.
Satgas juga mencatat terdapat 64 perkara yang sedang ditangani, terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Dari seluruh kasus tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp116,7 miliar.
Temuan itu menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik penipuan maupun pelanggaran yang merugikan ribuan calon jamaah tidak kembali terulang pada musim haji mendatang.
(Sumber: DPR RI)
