5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Perpanjang SIM A dan C Tanpa Ribet

 

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, 8 Juli 2026 di 5 lokasi. Perpanjang SIM A dan C dengan syarat mudah, cek biaya dan lokasi terdekat. ( Foto: Gebrak. id) 

Editor: Damar Pratama

GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) ini tersebar di lima lokasi strategis dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. 

Kehadiran layanan jemput bola ini bertujuan memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang seringkali padat pemohon. Informasi lokasi layanan bersumber dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya. 

Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu (8/7/2026):

· Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

· Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

· Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol

· Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung

· Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga 

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Persyaratan utama meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan di lokasi layanan. 

Penting untuk dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. 

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya habis, meskipun hanya terlambat satu hari, tidak dapat diperpanjang dan pemilik wajib mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas. 

Rincian Biaya Perpanjangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000 . Namun, pemohon juga perlu memperhatikan biaya tambahan yang bersifat wajib untuk mendukung proses perpanjangan.

Rincian biaya tambahan tersebut meliputi:

· Tes psikologi: Rp100.000

· Pemeriksaan kesehatan: Rp35.000

· Asuransi kecelakaan diri: Rp50.000 

Dengan demikian, total biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A mencapai sekitar Rp265.000, sedangkan SIM C sekitar Rp260.000 .

Alternatif Lain: Perpanjangan SIM Secara Daring

Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan kemudahan teknologi dengan melakukan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) . Layanan digital ini memungkinkan pemohon untuk mengurus perpanjangan tanpa perlu datang ke lokasi pelayanan fisik.

Melalui aplikasi SINAR, pemohon dapat melakukan registrasi, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, hingga mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online. SIM yang sudah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman. 

Selain itu, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan langsung di beberapa kantor Satpas di Jakarta, seperti Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11, Satpas Jakarta Pusat di Kemayoran, Satpas Jakarta Utara di Tanjung Priok, Satpas Jakarta Selatan di Kebayoran Baru, dan Satpas Jakarta Timur di Kebon Nanas. 

Tips Layanan

Mengingat antrean biasanya mulai meningkat menjelang siang, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi SIM Keliling. Dengan berbagai pilihan layanan yang tersedia, warga Jakarta diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu dan terhindar dari sanksi akibat kelalaian memperbarui dokumen berkendara. 

( berbagai sumber)