ASN DKI Boleh Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Mulai Kerja Paling Lambat Pukul 12.00 WIB

 

Pemprov DKI izinkan ASN antar anak hari pertama sekolah, mulai kerja paling lambat pukul 12.00 WIB. (Foto: freepik) 
Editor: Devona R

GEBRAK.ID,JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang memberi kelonggaran jam masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah. Melalui kebijakan ini, ASN diperbolehkan memulai pekerjaan paling lambat pukul 12.00 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah yang dikeluarkan pada Jumat (10/7/2026). 

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). 

Dukung Keterlibatan Orang Tua dalam Pengasuhan Anak

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan kepada para orang tua untuk mendampingi anak di momen penting hari pertama sekolah setelah libur panjang. 

"Kami ingin para ayah dan orangtua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka, yaitu hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta," ujar Chico dalam keterangannya, Senin (13/7/2026). 

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga dapat berjalan beriringan. 

Mekanisme Pengajuan Izin

ASN yang hendak mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah diwajibkan mengajukan izin secara tertulis kepada atasan langsung dan melaporkannya kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian. 

Izin dapat diberikan pada hari Senin, Selasa, atau Rabu sesuai dengan hari masuk pertama sekolah masing-masing. Pemberian izin berlaku paling lambat sampai pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik. 

Sebagai bukti pendukung, ASN wajib melampirkan foto yang menunjukkan wajah dan/atau badan secara jelas melalui aplikasi yang menampilkan informasi lokasi dan waktu secara real time, seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite. 

Setelah mengantar anak, ASN juga diwajibkan menginput keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" ke dalam sistem e-absensi paling lambat Jumat (17/7/2026). Pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi oleh atasan langsung serta Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah .

Gerakan Nasional Perkuat Peran Ayah

Program GAMAS merupakan bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus upaya mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat peran orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. 

Berdasarkan data Pendataan Keluarga Tahun 2025, sekitar 25,8 persen anak Indonesia tumbuh tanpa keterlibatan ayah yang memadai. Fenomena fatherless tidak selalu berarti anak tidak memiliki ayah, namun keterlibatan dalam keseharian terbatas karena tuntutan pekerjaan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa kehadiran orang tua memiliki peran penting dalam tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pemerintah mendorong ASN memanfaatkan fleksibilitas kerja agar dapat mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah. 

"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang," kata Rini. 

Meski demikian, Rini mengingatkan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tetap harus menjaga profesionalisme ASN serta tidak mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. 

(berbagai sumber)