Mantan Jampidsus Febrie tak Ikut Diserahkan Polisi, Hanya Don Ritto dan Tumpukan Uang yang Digelandang

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) masih bergulir. (Foto: tangkapan layar) 
Editor:  A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih bergulir. Namun, hingga kini, Febrie masih belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sehingga proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pun belum dapat dilakukan. 

"Hari ini masih belum (dilimpahkan), proses pemeriksaan kan belum dilakukan terhadap saudara tersangka FA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Silang Monumen Nasional (Monas), Jumat (17/7/2026). 

Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto, bersama dengan barang bukti hasil penggeledahan di 12 lokasi, akan diserahkan siang ini ke Kejagung . Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan gabungan antara Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya. 

Status Febrie Adriansyah: Antara Saksi dan Tersangka

Status hukum Febrie Adriansyah sempat menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut masih berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Penegasan ini disampaikan melalui penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sprindik baru ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. 

"Status tersangka ditegaskan dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026). 

Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (Sprindik Nomor 43), proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout (Sprindik Nomor 44), dan PT ASABRI (Sprindik Nomor 45).

Perubahan status ini menuai kritik. Sehari sebelumnya, Kejagung sempat menyatakan Febrie dan Don Ritto berstatus saksi . Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai inkonsistensi ini mencederai transparansi penegakan hukum. 

Don Ritto dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejagung

Berbeda dengan Febrie, Don Ritto telah menjalani proses hukum dan akan dilimpahkan ke Kejagung. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penyerahan ini sesuai dengan komitmen Polri-Kejagung. 

"DR akan dilimpahkan Jumat (hari ini) bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," kata Victor. 

Menjelang pelimpahan, pengamanan ketat terlihat di Mapolda Metro Jaya. Dua mobil tahanan disiagakan dan anggota Brimob bersenjata berjaga di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti). 

Total barang bukti yang disita mencapai angka fantastis, yaitu Rp543 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah, serta 74 kilogram emas. Barang bukti ini disita dari penggeledahan di 12 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, rumah Don di Gandaria Selatan, serta restoran de'Clan dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan. 

Dari penggeledahan restoran de'Clan yang pernah dikelola bersama oleh Febrie dan Don, polisi menyita uang Rp67,2 miliar. Sementara dari rumah Febrie, disita uang Rp476 miliar dan 74 kg emas. Don Ritto sendiri membantah uang temuan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi, mengklaim dana tersebut berasal dari kerja sama bisnis proyek pelabuhan. 

Pengecekan FBI dan Secret Service

Keaslian uang dan emas yang disita juga diperiksa dengan melibatkan lembaga internasional seperti FBI dan United States Secret Service . Pemeriksaan ini untuk memastikan keaslian mata uang asing yang disita, termasuk dolar AS dan dolar Singapura. 

Febrie Adriansyah sendiri dipastikan masih berada di Indonesia dan kooperatif. Ia telah dicekal oleh penyidik. Proses penanganan perkara selanjutnya akan menjadi wewenang Kejaksaan Agung, dengan supervisi dari KPK dan pengawasan Komisi III DPR. 

(berbagai sumber