Cara Membuat SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas, Praktis Disimpan di HP dan Bisa untuk Semua Golongan SIM

 

Cara membuat SIM digital lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat, langkah aktivasi, dan manfaatnya. ( korlantaspolri. go. id)


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat menyimpan dokumen berkendaranya dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini memudahkan pengendara mobil maupun sepeda motor karena SIM dapat diakses langsung dari telepon seluler tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

Layanan SIM digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghadirkan sistem administrasi yang lebih modern, cepat, dan efisien. Selain praktis, aplikasi tersebut juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis atau golongan SIM dalam satu akun. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas, kemudian melakukan registrasi dan verifikasi data agar SIM digital dapat langsung tersimpan di aplikasi. 

Cara Membuat SIM Digital

Bagi masyarakat yang telah memiliki SIM aktif, berikut langkah-langkah mengaktifkan versi digitalnya:

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.

Lakukan registrasi akun menggunakan data pribadi yang diminta.

Login ke aplikasi.

Pilih menu SIM.

Masukkan nomor SIM yang masih berlaku.

Tunggu proses verifikasi data oleh sistem Korlantas.

Setelah verifikasi berhasil, SIM digital akan muncul dan tersimpan di aplikasi. 

Bisa Menyimpan Beberapa Golongan SIM

Salah satu keunggulan aplikasi Digital Korlantas adalah kemampuannya menyimpan beberapa jenis SIM sekaligus. Misalnya, pengguna yang memiliki SIM A dan SIM C tidak perlu berpindah aplikasi atau membawa banyak kartu karena seluruh data dapat diakses melalui satu akun.

Data yang ditampilkan juga cukup lengkap, mulai dari identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku hingga kode QR yang dapat digunakan petugas untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen. 

SIM Digital Tetap Sah Digunakan

Korlantas Polri menegaskan SIM digital memiliki fungsi yang sama dengan SIM fisik dalam proses pemeriksaan kendaraan. Saat razia atau pemeriksaan lalu lintas, pengendara cukup menunjukkan SIM digital melalui aplikasi kepada petugas yang kemudian dapat memverifikasi keabsahan data melalui sistem Korlantas. 

Meski demikian, pada masa implementasi awal, masyarakat masih dianjurkan membawa SIM fisik sebagai cadangan sambil menunggu penerapan sistem digital secara menyeluruh di seluruh Indonesia. 

Bagian dari Transformasi Layanan Polri

Peluncuran SIM digital menjadi salah satu langkah modernisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas. Ke depan, sistem ini juga akan terintegrasi dengan berbagai layanan lain di aplikasi Digital Korlantas, seperti perpanjangan SIM secara daring, notifikasi masa berlaku SIM, hingga layanan administrasi lalu lintas lainnya. 

Dengan hadirnya SIM digital, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan kepolisian tanpa harus selalu membawa dokumen fisik, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital layanan publik di Indonesia.

( berbagai sumber)