![]() |
| Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan emas batangan Rp7,25 miliar ke Malaysia. Seorang WNA diamankan di Bandara Sultan Iskandar Muda. ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,Banda Aceh – Upaya penyelundupan emas batangan senilai lebih dari Rp7,25 miliar ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan emas seberat 2.989 gram serta seorang warga negara asing (WNA) berinisial GP yang diduga menjadi pelaku.
Penindakan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, saat pelaku hendak menaiki penerbangan internasional menuju Malaysia. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap penumpang yang dipadukan dengan analisis risiko berbasis informasi intelijen.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
"Komoditas emas memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan dan menutup setiap celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penyelundupan," ujar Rahmat dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).
Nilai Emas Capai Rp7,25 Miliar
Berdasarkan hasil penimbangan, total emas yang diamankan memiliki berat 2.989 gram atau hampir 3 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp7.254.395.731 berdasarkan Harga Referensi (HR) Ekspor Emas Kementerian Perdagangan yang berlaku per 1 Juli 2026.
Petugas mencurigai pelaku setelah melakukan profiling terhadap penumpang dan analisis intelijen. Saat pemeriksaan, ditemukan emas batangan yang diduga akan dibawa keluar wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak menyampaikan pemberitahuan pabean sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan ekspor barang. Barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diduga Melanggar Aturan Kepabeanan
Ekspor emas dari Indonesia merupakan kegiatan yang diatur secara ketat. Selain wajib memenuhi ketentuan perizinan, pelaku ekspor juga harus menyampaikan pemberitahuan pabean kepada Bea Cukai serta mematuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, termasuk penyitaan barang dan proses pidana apabila terbukti terdapat unsur penyelundupan.
Hasil Sinergi Aparat Penegak Hukum
Rahmat menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi. Operasi tersebut melibatkan Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta pengelola Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang berpotensi merugikan negara.
Bea Cukai juga mengimbau para pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan ekspor dan kepabeanan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepastian hukum, serta menjaga penerimaan negara dari sektor perdagangan internasional.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan emas tersebut.
( berbagai sumber)
