![]() |
| Cek sertifikat tanah di BPN hanya Rp50 ribu. Simak syarat, fungsi, cara mengurus, dan manfaatnya agar terhindar dari sengketa. ( Foto:atr/ bpn) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID;JAKARTA – Masyarakat yang hendak membeli, menjual, mengagunkan, maupun mengurus berbagai administrasi pertanahan disarankan terlebih dahulu melakukan pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Langkah ini penting untuk memastikan dokumen yang dimiliki sah, terdaftar secara resmi, serta tidak sedang tersangkut sengketa atau masalah hukum.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan tarif layanan pengecekan sertifikat sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah. Layanan tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Pengecekan sertifikat menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses peralihan hak, pembebanan hak tanggungan, maupun transaksi jual beli dilakukan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang akan diproses.
Fungsi Pengecekan Sertifikat Tanah
Melalui layanan ini, Kantor Pertanahan akan mencocokkan data sertifikat dengan data administrasi pertanahan yang tersimpan dalam sistem BPN.
Proses tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa:
Sertifikat benar-benar terdaftar di BPN.
Data fisik dan data yuridis sesuai dengan arsip pemerintah.
Tidak terdapat catatan sengketa, blokir, sita, maupun persoalan administrasi lainnya.
Sertifikat dapat digunakan untuk proses hukum atau transaksi berikutnya.
Pengecekan ini juga membantu meminimalkan risiko munculnya sertifikat bermasalah yang berpotensi merugikan pemilik maupun calon pembeli.
Tarif Resmi dan Lama Proses
Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, biaya pengecekan sertifikat adalah:
Tarif: Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Waktu penyelesaian: 1 hari kerja.
Besaran tarif tersebut berlaku sebagai biaya resmi pemerintah sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa pihak yang menawarkan tarif di luar ketentuan tanpa kejelasan layanan.
Persyaratan Pengajuan
Untuk mengajukan pengecekan sertifikat, pemohon umumnya perlu menyiapkan:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
Fotokopi identitas pemohon beserta aslinya.
Sertifikat hak atas tanah asli.
Surat pernyataan dari PPAT apabila pengecekan dilakukan dalam rangka peralihan hak atau pembebanan hak tertentu.
Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi oleh petugas Kantor Pertanahan.
Penting Dilakukan Sebelum Jual Beli
Pakar pertanahan maupun ATR/BPN secara konsisten mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi tanah hanya berdasarkan fotokopi sertifikat atau pengakuan pemilik.
Pengecekan resmi di Kantor Pertanahan menjadi langkah awal untuk mengetahui apakah sertifikat masih aktif, sesuai data pemerintah, atau justru memiliki catatan hukum yang dapat menghambat proses transaksi.
Selain melalui Kantor Pertanahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital ATR/BPN, seperti aplikasi Sentuh Tanahku, untuk memperoleh informasi awal mengenai bidang tanah tertentu sesuai fitur yang tersedia. Namun, untuk kebutuhan administrasi resmi, hasil pengecekan dari Kantor Pertanahan tetap menjadi acuan utama.
Dengan biaya yang relatif terjangkau, pengecekan sertifikat menjadi langkah sederhana namun sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindarkan masyarakat dari risiko sengketa maupun penipuan dalam transaksi pertanahan.
( berbagai sumber)
