Coretax Jadi Sistem Inti Perpajakan Mulai Juli 2026, Ini Kata Dirjen Pajak

 

DJP resmi terapkan Coretax sebagai sistem inti perpajakan mulai Juli 2026. Seluruh proses mulai pengawasan hingga banding dilakukan satu pintu, tingkatkan transparansi dan penerimaan. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menjadikan Coretax sebagai sistem inti (core system) untuk seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026. Kebijakan ini menandai babak baru digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia dengan menerapkan sistem "satu pintu".

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa mulai bulan ini, seluruh aktivitas mulai dari pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga proses penyelesaian keberatan dan banding akan terpusat di platform Coretax. 

"Mulai Juli ini Coretax betul-betul akan menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan, banding, secara bertahap hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," ujar Bimo dalam acara Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat DJP, Senin (13/7). 

Menurut Bimo, penerapan ini penting untuk memperkuat tata kelola internal dan membangun kepercayaan (trust) publik terhadap sistem perpajakan. Selama ini, banyak dokumen kerja pajak yang masih dikerjakan di perangkat pribadi di luar sistem, sehingga aspek pengawasan dan akuntabilitas belum optimal. 

"Kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, tablet, handphone, dan dikerjakan di luar sistem Coretax. Hari ini kita mulai secara bertahap dan hanya bisa dilakukan di Coretax," jelasnya, menekankan pentingnya sentralisasi demi kepastian dan transparansi hukum. 

Dampak Positif dan Kepatuhan Meningkat

Meskipun baru diimplementasikan penuh, Coretax dinilai telah memberi dampak positif terhadap penerimaan negara dan administrasi pajak. Berdasarkan data per Juli 2026, terjadi peningkatan signifikan pada sejumlah indikator:

· Faktur Pajak: Naik 4,62% secara tahunan (year-on-year) .

· Bukti Potong PPh Unifikasi: Tumbuh 10,72% 

· Bukti Potong PPh Pasal 21: Meningkat 17,79% .

Dari sisi penerimaan, lompatan terlihat pada Pajak Penghasilan (PPh). Penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak drastis 272,26% menjadi Rp8,78 triliun, sementara Penerimaan bruto PPh Badan naik 56,8% menjadi Rp25,11 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu. 

Kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga tetap terjaga. Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah diterima, dengan rata-rata 82.636 laporan per hari. "Dengan rata-rata 82 ribu SPT per hari, kami pastikan kami jemput bola dan responsif memperbaiki kendala sistem," tambah Bimo. 

Mekanisme 'Kepatuhan Kooperatif' Bersama BUMN

DJP juga mulai menerapkan mekanisme baru bernama Cooperative Compliance Mechanism (CCM) atau kepatuhan kooperatif. Pendekatan ini mengedepankan kemitraan dengan wajib pajak. 

Pada tahap awal, tiga BUMN besar akan menjadi pelopor model ini: Pertamina, PLN, dan Pelindo . Melalui skema ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem kepatuhan perpajakan berbasis kepercayaan dan transparansi.

"Dengan model ini, kami harap menjadi contoh bagi wajib pajak badan lainnya," tegas Bimo .

Sebelumnya pada akhir 2025, DJP telah mengingatkan bahwa sistem DJP Online resmi dihapus sepenuhnya pada 2026. Wajib pajak diimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax guna mengakses layanan perpajakan yang kini terintegrasi penuh .

( sumber: DJP)