Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Secara Sukarela, Ini Pertimbangannya

Kejaksaan Agung mengungkap alasan di balik pengunduran diri Febrie Adriansyah (tengah) dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut diambil secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral agar proses hukum yang tengah berjalan tidak berdampak terhadap institusi. (Foto: Tangkapan layar Kejagung)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Kejagung, keputusan tersebut diambil secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral agar proses hukum yang tengah berjalan tidak berdampak terhadap institusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, Febrie memilih mundur demi menjaga nama baik Korps Adhyaksa serta memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional dan transparan.

"Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel," kata Anang kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang menjelaskan, pengunduran diri tersebut juga merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, terutama setelah perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie resmi ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Anang, seluruh proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa dipengaruhi status jabatan siapa pun.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Anang juga memastikan pengunduran diri Febrie berdampak pada penghentian fasilitas pengamanan yang sebelumnya melekat sebagai pejabat tinggi Kejaksaan. "Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026). Langkah tersebut diambil di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut.

Dalam perkara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang tersangka lain berinisial DR.

Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut sebelumnya ditangani aparat kepolisian sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan percepatan proses penyidikan.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebut Febrie Adriansyah telah berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Anang menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, sejak awal Febrie telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri oleh penyidik.

"Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga."

Anang memastikan mantan Jampidsus tersebut hingga kini masih berada di Indonesia, bersikap kooperatif, serta tetap berada dalam pemantauan penyidik selama proses hukum berlangsung. "Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ujarnya.

Anang menjelaskan, isu mengenai keberangkatan Febrie ke Arab Saudi muncul setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut ia sempat terbang ke Tanah Suci sebelum dicegah pihak imigrasi. Namun, Kejagung menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.

(Sumber: Kejaksaan Agung)