![]() |
| DPR libatkan Hotman Paris dan akademisi hukum seluruh Indonesia dalam percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Target selesai 2026.( Foto: tangkapan layar youtube TV Parlemen) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID,JAKARTA -- Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan dan menjadi prioritas utama tahun 2026. Untuk mempercepat proses dan menyerap aspirasi secara maksimal, DPR berencana melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi hukum di seluruh Indonesia hingga praktisi hukum senior seperti Hotman Paris Hutapea.
Bantah Isu Mandek
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang menyebut DPR menolak atau menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah tidak benar atau hoaks. Ia menjelaskan bahwa Komisi III bahkan telah menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara intensif dalam beberapa pekan terakhir.
"Teman-teman di sini saksi juga bagaimana beberapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset. Ini kita maksimalkan memenuhi permintaan pemberian pendapat dari elemen masyarakat," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia memastikan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan DPR menargetkan pembahasannya dapat selesai pada tahun ini.
Strategi Percepatan
Habiburokhman menjelaskan bahwa perubahan status RUU dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR justru bertujuan untuk mempercepat pengesahan, bukan memperlambat. Menurutnya, secara teknis, jika RUU merupakan inisiatif DPR, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas hanya berasal dari satu pintu, yaitu pemerintah. Hal ini berbeda jika RUU diusulkan pemerintah, yang akan memunculkan DIM dari delapan fraksi di DPR dan berpotensi memicu perdebatan redaksional yang panjang.
"Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," tegasnya .
Libatkan Berbagai Pihak
Dalam upaya menghimpun partisipasi publik yang bermakna, Komisi III DPR berencana mengundang akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia, tidak hanya dari kampus-kampus besar di Pulau Jawa. Langkah ini serupa dengan yang dilakukan saat pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, sejumlah praktisi hukum senior juga akan dilibatkan untuk memberikan masukan. Beberapa nama yang telah diajukan antara lain Hotman Paris Hutapea, Maqdir Ismail, Juniver Girsang, dan Ari Yusuf Amir.
Tidak hanya itu, DPR juga membuka ruang bagi mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas, untuk menyampaikan pendapat. Bahkan, mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana di luar negeri, seperti University of Cambridge dan King's College London, juga diundang untuk memberikan perspektif perbandingan.
Aturan Baru untuk Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru yang disusun dari nol, bukan revisi dari undang-undang yang sudah ada. Menurut paparan Badan Keahlian DPR, RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari hukum acara, jenis aset yang dapat dirampas, hingga pengelolaan aset hasil sitaan.
Pembahasan RUU ini dinilai penting untuk memastikan hasil kejahatan, terutama kejahatan bermotif ekonomi seperti korupsi, tidak dapat dinikmati oleh pelaku. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah metode perampasan aset, yang dapat dilakukan berdasarkan putusan pidana (conviction-based) atau tanpa putusan pidana (non-conviction based) terhadap pelaku tindak pidana.
( berbagai sumber)
