Dugaan Plagiarisme Tesis Dokter Spesialis Unair Berujung Ancaman Pidana, Gelar Bisa Dicabut

Kasus dugaan plagiarisme tesis yang melibatkan seorang dokter gigi spesialis alumni Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya terus berkembang. (Foto ilustrasi: istockphoto)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, SURABAYA – Kasus dugaan plagiarisme tesis yang melibatkan seorang dokter gigi spesialis alumni Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya terus berkembang. Selain berpotensi berbuntut proses pidana, dokter berinisial FLL juga terancam kehilangan gelar spesialis apabila dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut terbukti.

Kasus ini mencuat sejak pertengahan Juni 2026 setelah seorang dokter gigi berinisial SA melaporkan dugaan penggunaan karya tulis ilmiahnya sebagai tesis oleh FLL tanpa izin maupun pencantuman nama sebagai penulis.

Tesis tersebut diketahui digunakan sebagai salah satu syarat kelulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial di Universitas Airlangga.

Komite Etik Temukan Kesamaan Verbatim

Perkembangan terbaru muncul setelah Komite Etik Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair melakukan peninjauan terhadap tesis yang dipersoalkan. Berdasarkan hasil sidang etik, ditemukan adanya kesamaan verbatim atau kesamaan kata demi kata antara karya ilmiah milik SA dan tesis yang diajukan FLL.

Meski demikian, hasil sidang etik fakultas hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada FLL.

Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol Universitas Airlangga, Pulung Siswantara, membenarkan bahwa sidang etik telah selesai dilaksanakan.

"Sudah ya, hasilnya keputusan sidang etik, teguran tertulis," ujar Pulung, Selasa (14/7/2026).

Pulung menambahkan, apabila pelapor tidak puas terhadap putusan tersebut, universitas membuka ruang untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme banding.

"Kalau memang kuasa hukumnya menganggap tidak sesuai, kalau mau banding ya melalui mekanisme yang ada, tidak apa-apa. Itu sudah hasil dari komisi etik fakultas yang di dalamnya juga terdapat para profesor," kata Pulung.

Terancam Dicabut Gelar Spesialis

Di luar sanksi etik, Unair menyatakan masih terbuka kemungkinan peninjauan lebih lanjut terhadap status akademik FLL.

Apabila nantinya terbukti tesis yang digunakan untuk meraih gelar spesialis merupakan hasil plagiarisme, gelar akademik yang telah diperoleh berpotensi dicabut sesuai ketentuan mengenai integritas akademik yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Hal ini menjadi perhatian karena tesis merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh gelar dokter spesialis.

Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi

Kuasa hukum SA, Muhammad Taufiq, menyatakan pihaknya menghormati proses internal kampus dengan terlebih dahulu melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Fakultas Kedokteran Gigi Unair sejak 12 Mei 2026.

Namun, menurut Taufiq, hasil pemeriksaan etik belum memberikan rasa keadilan bagi kliennya.

"Kami sudah memberikan kesempatan agar persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal universitas," ujar Taufiq.

Taufiq juga mengkritik jalannya pemeriksaan etik yang dinilai kurang profesional. Menurutnya, undangan pemeriksaan diterima secara mendadak dan pelapor tidak memperoleh pendampingan kuasa hukum saat dimintai keterangan.

Selain itu, tim kuasa hukum mengaku telah mengantongi berbagai dokumen yang diklaim menjadi bukti dugaan plagiarisme. Bukti tersebut antara lain berupa metadata dokumen, riwayat penyusunan naskah, percakapan, hingga hasil perbandingan karya ilmiah yang menunjukkan kemiripan antara karya milik SA dengan tesis FLL.

Taufiq menyebut kliennya menyusun dua karya ilmiah pada periode 2021 hingga 2023. Menurutnya, karya tersebut kemudian digunakan sebagai tesis oleh FLL tanpa persetujuan maupun pencantuman nama pemilik asli.

Karena belum puas dengan hasil sidang etik, pihaknya berencana mengajukan banding ke Rektorat Universitas Airlangga dalam waktu dekat.

Tak hanya itu, laporan pidana ke Polrestabes Surabaya juga tengah dipersiapkan apabila penyelesaian melalui jalur akademik dinilai tidak objektif dan transparan.

"Seluruh bukti sudah kami siapkan. Apabila tidak terdapat penyelesaian yang objektif dan transparan, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum," tegas Taufiq.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut integritas akademik di lingkungan pendidikan profesi kesehatan. Hingga saat ini, proses lanjutan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum maupun keputusan akademik yang bersifat final.

(Berbagai Sumber)