![]() |
| Program Sertifikasi Sektor Perumahan menyasar tiga kelompok penerima manfaat, dengan kuota bertahap hingga 8 juta sertifikat pada 2028. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK ID, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa pungutan biaya pada tahun 2026.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan program ini merupakan terobosan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil. "Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Program ini juga akan diintegrasikan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, serta akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk memperkuat ekonomi keluarga penerima manfaat.
Kuota hingga 8 Juta Sertifikat
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan program berjudul Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini memiliki target jangka panjang mencapai 8 juta sertifikat hingga 2028.
"Tahun ini 1 juta, tahun depan 2 juta, totalnya mungkin tahun 2028 tambah 5 juta. Totalnya 8 juta," jelas Nusron.
Langkah ini diambil menyusul temuan masih banyaknya hunian MBR yang belum memiliki legalitas pertanahan. Dari total 1,4 juta rumah tangga penerima BSPS periode 2015–2024, hasil verifikasi menunjukkan sekitar 1,1 juta rumah belum bersertifikat.
Tiga Kelompok Penerima Manfaat
Program sertifikasi gratis ini menyasar tiga kategori utama MBR :
1. Penerima Program Bedah Rumah
Masyarakat yang pernah mendapatkan bantuan perumahan berupa bedah rumah dari berbagai kementerian, meliputi.
· Kementerian PKP melalui program BSPS sejak 2015
· Kementerian Sosial
· Kementerian Kesehatan (bagi penderita TBC)
2. Penerima Program FLPP
Masyarakat penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Fasilitas gratis ini khusus untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) individu menjadi SHM, dengan syarat HGB sudah dipecah dari HGB induk pengembang.
3. MBR yang Membangun Rumah Mandiri
Masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara swadaya, dengan kriteria berdasarkan ketentuan terbaru Kementerian PKP.
Cara Mendaftar dan Persyaratan
Program ini sudah berlaku efektif. Masyarakat yang masuk kategori dapat mengajukan langsung ke kantor BPN setempat dengan membawa dokumen pendukung :
Bagi Pekerja Formal:
· Melampirkan slip gaji sebagai bukti penghasilan sesuai kriteria MBR berdasarkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Bagi Pekerja Informal:
· Tidak perlu slip gaji, cukup terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1–8 .
Kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Kenapa desil delapan? Karena berdasarkan penjelasan dari BPS, acuan penetapan pendapatan dari Permen PKP nomor 5 itu juga setara dengan desil delapan di lokasi tersebut," pungkas Nusron.
( berbagai sumber)
