Garuda Indonesia Resmi Ubah Aturan Bagasi Gratis Mulai 1 September 2026, Kini Dihitung per Satuan

 

Garuda Indonesia resmi ubah aturan bagasi gratis ke sistem satuan per 1 September 2026. Kini penumpang mendapat jatah dalam jumlah koper, bukan berat. ( Foto: dok. Garuda Indonesia) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan memberlakukan perubahan kebijakan bagasi gratis per 1 September 2026. Maskapai pelat merah ini resmi beralih dari sistem penghitungan berat (weight concept) ke sistem satuan (piece concept), menyesuaikan dengan standar internasional yang berlaku di berbagai maskapai global.

Kebijakan baru ini akan berlaku untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026 mendatang . Dengan sistem piece concept, setiap penumpang akan mendapatkan jatah bagasi tercatat dalam bentuk jumlah koper atau barang bawaan, disertai batas berat maksimum per koper.

"Pembaruan ini dirancang untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, membantu Anda mempersiapkan barang bawaan sebelum keberangkatan, serta mendukung proses check-in dan pengambilan bagasi yang lebih cepat dan lancar," demikian pernyataan resmi Garuda Indonesia yang dikutip dari detikFinance, Minggu (12/7/2026). 

Selaras dengan Maskapai Internasional

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, sebelumnya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan untuk meningkatkan pengalaman pelanggan. "Dengan menghadirkan piece concept, informasi bagasi menjadi lebih jelas, pasti, dan mudah dipahami. Setiap tiket akan mencantumkan kapasitas bagasi dalam bentuk jumlah koper yang dapat dibawa serta berat maksimal untuk setiap koper," jelas manajemen Garuda dalam pengumuman resminya. 

Penerapan kebijakan ini disebut menyelaraskan ketentuan bagasi Garuda Indonesia dengan standar yang telah diterapkan berbagai maskapai internasional. Hal ini terutama memudahkan penumpang yang melanjutkan perjalanan dengan maskapai lain secara global. 

Aturan Bagasi Sebelum Perubahan

Sebagai informasi, sebelum kebijakan baru ini berlaku, Garuda Indonesia memberikan jatah bagasi berdasarkan berat dengan rincian:

Penerbangan Domestik:

· Kelas Ekonomi: 20 kg

· Kelas Bisnis: 30 kg

· Kelas First: 40 kg 

Penerbangan Internasional:

· Kelas Ekonomi: 30 kg

· Kelas Bisnis: 40 kg

· Kelas First: 50 kg 

Untuk penumpang anggota GarudaMiles, terdapat tambahan jatah bagasi: pemegang Silver Card mendapat tambahan 5 kg, Gold Card atau EC Plus 15 kg, dan Platinum Card atau GIC 20 kg. 

Ketentuan Bagasi Kabin

Selain bagasi tercatat, Garuda Indonesia juga mengatur ketentuan bagasi kabin (carry-on baggage). Setiap penumpang diperbolehkan membawa satu tas kabin dengan berat maksimum 7 kg dan dimensi tidak melebihi 56 x 36 x 23 cm. Penumpang juga diperbolehkan membawa satu barang pribadi tambahan seperti tas tangan atau laptop. 

Untuk penerbangan menggunakan pesawat CRJ dan ATR kelas ekonomi, ukuran tas kabin dibatasi maksimal 41 x 34 x 17 cm menyesuaikan dengan ruang kabin yang lebih terbatas. 

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Penumpang

Garuda Indonesia mengingatkan bahwa berat maksimum per koper bagasi tercatat adalah 32 kg. Jika melebihi ketentuan, penumpang harus membayar biaya kelebihan bagasi (excess baggage) yang dihitung per 5 kg dengan tarif bervariasi berdasarkan zona penerbangan. 

Bagi penumpang yang membawa barang-barang khusus, Garuda Indonesia juga mengatur ketentuan untuk benda-benda tertentu seperti peralatan olahraga, alat musik, hingga hewan peliharaan. Penumpang disarankan untuk menghubungi pusat layanan Garuda Indonesia untuk informasi lebih lanjut terkait barang bawaan khusus.

Kebijakan baru ini efektif berlaku mulai 1 September 2026 untuk seluruh tiket yang diterbitkan pada tanggal tersebut atau setelahnya. Penumpang yang telah membeli tiket sebelum tanggal tersebut tetap mengikuti ketentuan bagasi lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pembelian tiket.

( berbagai sumber)