![]() |
| Disdik DKI menetapkan 7 larangan selama MPLS 2026, mulai dari perpeloncoan, pungutan hingga pelibatan alumni. Simak aturan lengkapnya. ( Foto: kemendikdasmen) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID,JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 yang dimulai pada Senin, 13 Juli 2026, berlangsung aman, ramah, edukatif, serta bebas dari praktik perpeloncoan maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) yang berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa MPLS harus menjadi kegiatan yang membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, bukan menjadi ajang intimidasi atau tradisi yang merugikan siswa.
"Kami memastikan MPLS berlangsung aman, ramah, edukatif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perpeloncoan," ujar Nahdiana, Minggu (12/7/2026).
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, yang menegaskan bahwa kegiatan pengenalan sekolah harus mengedepankan pendidikan karakter, keamanan, dan penghormatan terhadap hak peserta didik.
Ini 7 Larangan MPLS 2026 di Jakarta
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan tujuh larangan yang wajib dipatuhi seluruh sekolah selama pelaksanaan MPLS.
1. Dilarang melakukan perpeloncoan atau kekerasan
Sekolah tidak boleh melakukan segala bentuk perpeloncoan, intimidasi, hukuman fisik, maupun kekerasan verbal dan psikologis terhadap peserta didik baru.
MPLS harus menjadi kegiatan yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
2. Tidak boleh ada pungutan biaya
Seluruh kegiatan MPLS wajib dilaksanakan tanpa memungut biaya kepada peserta didik maupun orang tua.
Larangan ini mencakup pungutan dalam bentuk uang, barang, maupun iuran lain yang tidak memiliki dasar ketentuan.
3. Dilarang memberikan kegiatan yang tidak relevan
Sekolah tidak diperbolehkan memberikan tugas atau aktivitas yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
Fokus kegiatan harus diarahkan pada pengenalan lingkungan sekolah, budaya belajar, tata tertib, layanan pendidikan, hingga pembentukan karakter peserta didik.
4. Tidak boleh menggunakan atribut yang tidak edukatif
Penggunaan atribut unik atau aneh yang selama ini identik dengan tradisi perpeloncoan, seperti aksesori yang mempermalukan siswa atau perlengkapan yang tidak berkaitan dengan pembelajaran, tidak diperkenankan.
Seluruh atribut yang digunakan harus mendukung proses pendidikan.
5. Alumni dilarang menjadi penyelenggara MPLS
Disdik DKI melarang sekolah melibatkan alumni sebagai panitia maupun penyelenggara kegiatan MPLS.
Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan.
6. Tidak boleh melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria
Sekolah juga dilarang menunjuk peserta didik sebagai pendamping apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila melibatkan siswa senior, mereka harus dipilih secara selektif, memiliki rekam jejak baik, serta berada di bawah pengawasan guru.
7. Dilarang menyelenggarakan MPLS yang bertentangan dengan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Seluruh rangkaian MPLS wajib mendukung terciptanya lingkungan belajar yang inklusif, menghargai keberagaman, bebas diskriminasi, bebas perundungan, serta menjunjung tinggi hak-hak peserta didik.
Pengawasan Diperketat, Masyarakat Bisa Melapor
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disdik DKI Jakarta membuka kanal pengaduan masyarakat melalui WhatsApp Call Centre 0851-1777-8435 yang mulai beroperasi efektif pada 13 Juli 2026.
Melalui layanan tersebut, siswa, orang tua, maupun masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan MPLS.
Disdik menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan.
MPLS Berfokus pada Adaptasi dan Pendidikan Karakter
Selain memperkenalkan lingkungan sekolah, guru, tenaga kependidikan, fasilitas belajar, hingga tata tertib sekolah, MPLS tahun ini juga diarahkan untuk memperkuat pendidikan karakter, pencegahan perundungan (bullying), peningkatan literasi digital, serta penanaman nilai disiplin, integritas, dan toleransi.
Pemerintah berharap seluruh sekolah di Jakarta menjadikan MPLS sebagai momentum membangun pengalaman pertama yang positif bagi peserta didik baru sehingga mereka dapat mengikuti proses belajar dengan nyaman sejak hari pertama masuk sekolah.
( berbagai sumber)
