Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Dianggap Sah

Praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung ditolak hakim PN Jaksel karena tidak berwenang. Status tersangka kasus korupsi MBG tetap sah. ( Foto: BGN) 

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi ditolak hakim. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. 

Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Hakim menyatakan bahwa penolakan ini didasarkan pada asas kompetensi relatif, di mana seluruh proses upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan terhadap Lodewyk terjadi di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. 

"Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi di ruang sidang, Kamis (30/7/2026). 

Dengan putusan tersebut, hakim menyatakan perkara permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon . Dengan ditolaknya gugatan ini, status tersangka Lodewyk Pusung secara hukum tetap sah dan proses penyidikan kasus korupsi MBG yang melibatkannya dapat dilanjutkan. 

Lodewyk Pusung merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ia bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2026.

Kronologi dan Dugaan Modus Korupsi

Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mark up (penggelembungan) anggaran dalam sejumlah pengadaan barang. 

Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan para pejabat BGN, termasuk diduga dimiliki oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk . Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya. 

Selain itu, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga terjadi mark up pada pengadaan barang seperti 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai kebutuhan. 

Daftar Lengkap Tersangka Kasus MBG

Selain Lodewyk Pusung, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Berikut daftar lengkapnya :

1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN

2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN

3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) – Orang dekat Sony

5. Andri Mulyono (AM) – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia motor listrik

6. Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)

7. Lalu Muhammad Iwan (LMI) – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

( berbagai sumber)