![]() |
| Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Simak profil dan harta kekayaannya menurut LHKPN. (Foto: tangkapan layar) |
GEBRAK.ID,JAKARTA -- Penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi perhatian publik. Selain karena menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya, sorotan juga mengarah pada harta kekayaan Rudi yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi merupakan langkah organisasi agar roda penegakan hukum tetap berjalan optimal.
"Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Harta Kekayaan Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar
Berdasarkan data LHKPN yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Rudi Margono memiliki total harta kekayaan Rp7.295.774.122.
Menariknya, seluruh nilai tersebut merupakan harta bersih karena dalam laporan tidak tercantum adanya utang.
Sebagian besar kekayaan Rudi berasal dari aset properti dengan nilai mencapai Rp6.667.500.000 atau lebih dari 90 persen total hartanya.
Rinciannya meliputi:
Tanah dan bangunan di Kota Depok senilai Rp3.150.000.000.
Empat bidang tanah dan bangunan lainnya yang berada di Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, serta dua lokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai Rp3.517.500.000.
Selain aset properti, Rudi juga melaporkan kepemilikan:
Sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5.000.000.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp77.000.000.
Kas dan setara kas senilai Rp546.274.122.
Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat kepemilikan surat berharga maupun aset lainnya.
Berkarier Lebih dari 30 Tahun di Korps Adhyaksa
Rudi Margono lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 6 Desember 1969. Ia memulai karier di Korps Adhyaksa sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Selama lebih dari tiga dekade, Rudi dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Pada Desember 2024, Jaksa Agung melantik Rudi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), posisi yang masih diembannya hingga kini. Dengan penugasan baru tersebut, Rudi akan menjalankan jabatan Plt Jampidsus secara rangkap sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Di bidang akademik, Rudi menyandang gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya. Pada 2025, ia juga dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Selain aktif di dunia akademik melalui berbagai karya tulis mengenai penegakan hukum, Rudi juga dikenal sebagai Ketua Adhyaksa Tennis Club periode 2025–2028.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus diharapkan mampu menjaga kesinambungan penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung tetap berlangsung tanpa hambatan selama masa transisi kepemimpinan.
(berbagai sumber)
