![]() |
| Istana meminta Hotman Paris tidak mengaitkan kasus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo dan menegaskan proses hukum berjalan independen. (Foto: sekretariat negara) |
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Istana juga meminta agar polemik tersebut tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo Hadi merespons komentar pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menyebut Febrie sebagai sosok yang menjadi "kebanggaan Presiden Prabowo" karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar.
Usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (20/7), Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
"Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa aparat penegak hukum harus memperoleh izin Presiden untuk menangani perkara yang melibatkan pejabat tertentu.
Menurut Prasetyo, mekanisme tersebut hanya berlaku pada kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku saat seseorang masih menjalani proses pemeriksaan administratif, bukan sebagai syarat penegakan hukum secara umum.
"Pemerintah ingin semua proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Hotman Paris Sebut Febrie Jadi Kebanggaan Presiden
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menilai perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
Dalam keterangannya kepada media, Hotman menyebut Febrie merupakan salah satu jaksa berprestasi yang berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah sangat besar selama menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut Hotman, pengembalian aset negara mencapai sekitar Rp130 triliun dari penanganan perkara korupsi, ditambah sekitar Rp300 triliun melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman.
Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari kalangan pemerintah maupun politik karena dianggap menyeret nama Presiden dalam proses hukum.
Gerindra: Prabowo Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum
Sikap serupa juga disampaikan Partai Gerindra. Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto konsisten menghormati independensi aparat penegak hukum.
Menurut Bambang, Prabowo tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, termasuk apabila perkara tersebut menyangkut kader partai maupun pejabat negara.
"Gerindra menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Hal itu tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi," ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa komitmen pemerintah saat ini adalah memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polemik Izin Presiden Kembali Mengemuka
Pernyataan Hotman juga memunculkan kembali perdebatan mengenai perlu tidaknya izin Presiden dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
Sejumlah pakar hukum dan anggota DPR sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden untuk menetapkan atau menangkap seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana. Penegakan hukum tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dengan pernyataan resmi dari Istana, pemerintah berharap polemik mengenai dugaan keterlibatan Presiden dalam perkara tersebut tidak berkembang lebih jauh dan seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara independen.
(berbagai sumber)
