Pemerintah Buka Peluang Penempatan PMI ke Malaysia, Jerman, dan Jepang Lewat Skema G to G

 

Pemerintah membuka peluang penempatan PMI ke Malaysia, Jerman, dan Jepang melalui skema G to G untuk memperluas pasar kerja luar negeri. ( Foto: Wikipedia) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah terus memperluas akses kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui skema kerja sama antarpemerintah atau government to government (G to G). Sejumlah negara seperti Malaysia, Jerman, dan Jepang menjadi tujuan yang tengah dijajaki untuk membuka peluang penempatan tenaga kerja Indonesia secara lebih terstruktur.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Mukhtarudin, mengatakan pemerintah berupaya memperluas pola penempatan resmi guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja migran.

Pernyataan tersebut disampaikan Mukhtarudin saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

"Kami membuka ruang penempatan pemerintah ke Jerman dan Jepang. Kemudian juga penempatan pemerintah ke Malaysia yang nanti akan kita bicarakan. Ada pula beberapa negara lain yang memungkinkan menggunakan pola G to G," ujar Mukhtarudin.

Skema Disesuaikan Kebijakan Negara Tujuan

Mukhtarudin menegaskan, pemerintah Indonesia tidak dapat memaksakan seluruh penempatan PMI menggunakan mekanisme G to G. Hal itu karena setiap negara memiliki regulasi dan sistem perekrutan tenaga kerja yang berbeda.

Menurutnya, terdapat sejumlah negara yang lebih memilih menggunakan mekanisme private to private (P to P), yakni perekrutan dilakukan melalui perusahaan atau agen resmi di kedua negara.

Karena itu, pemerintah akan menyesuaikan pola penempatan berdasarkan kebutuhan tenaga kerja serta kebijakan yang berlaku di masing-masing negara tujuan agar proses penempatan berjalan efektif dan sesuai aturan.

Perluas Pasar Kerja Sekaligus Tingkatkan Perlindungan PMI

Skema G to G dinilai menjadi salah satu mekanisme yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih kuat bagi pekerja migran Indonesia. Melalui kerja sama langsung antarnegara, proses rekrutmen, penempatan, hingga perlindungan selama bekerja dapat diawasi secara lebih ketat.

Selain membuka peluang kerja baru, pemerintah juga berharap skema tersebut mampu menekan praktik penempatan ilegal yang selama ini masih menjadi tantangan dalam tata kelola pekerja migran.

Kementerian P2MI menargetkan perluasan pasar kerja ke berbagai negara yang membutuhkan tenaga kerja Indonesia, khususnya pada sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, pertanian, hingga perawatan lanjut usia (caregiver).

Jerman dan Jepang Masih Membutuhkan Tenaga Kerja Asing

Jerman dan Jepang menjadi dua negara yang terus mengalami kekurangan tenaga kerja akibat perubahan demografi dan meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia.

Jepang selama beberapa tahun terakhir membuka kesempatan bagi tenaga kerja asing melalui berbagai program, termasuk Specified Skilled Worker (SSW) di berbagai sektor seperti keperawatan, konstruksi, pertanian, industri makanan, dan perhotelan.

Sementara itu, Jerman juga meningkatkan kebutuhan tenaga kerja asing, terutama untuk profesi tenaga kesehatan, perawat, teknisi, serta pekerja terampil lainnya guna mengatasi kekurangan sumber daya manusia di berbagai sektor industri.

Pemerintah Indonesia melihat kondisi tersebut sebagai peluang strategis untuk meningkatkan penempatan pekerja migran yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar global.

Malaysia Tetap Menjadi Negara Tujuan Utama

Di sisi lain, Malaysia masih menjadi salah satu negara tujuan terbesar bagi pekerja migran Indonesia. Kebutuhan tenaga kerja di sektor perkebunan, manufaktur, konstruksi, jasa, hingga pekerja rumah tangga masih cukup tinggi.

Pembahasan skema G to G dengan Malaysia diharapkan mampu memperkuat sistem penempatan resmi, meningkatkan perlindungan pekerja, sekaligus meminimalkan praktik perekrutan nonprosedural.

Pemerintah memastikan setiap perluasan kerja sama internasional akan mengutamakan aspek perlindungan hak pekerja, kepastian kontrak kerja, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing di pasar kerja global.

( berbagai sumber)