Kapolri dan Kabareskrim Absen di Rapat Satgas PKH yang Digelar Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Ini Penjelasan Juru Bicara

 

Kapolri dan Kabareskrim absen dalam rapat evaluasi Satgas PKH di Kemenhan. Jubir pastikan struktur organisasi tetap terwakili dan tugas penertiban hutan berjalan optimal. (Foto: Instagram/@sjafrie sjamsoedin)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA — Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sjafrie Sjamsoeddin, menggelar rapat tertutup bersama sejumlah pejabat negara di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi dan menyinkronkan langkah-langkah penertiban kawasan hutan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah petinggi hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II dan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I. Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I dan Kepala BPKP Yusuf Ateh selaku anggota pengarah juga terlihat mengikuti pertemuan tersebut. 

Namun, dari foto-foto yang diunggah akun Instagram Sjafrie, tidak terlihat kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono . Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Kapolri merupakan Wakil Ketua Pengarah III dan Kabareskrim Polri menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana II. 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa ketidakhadiran unsur Polri tidak menghambat jalannya rapat karena prinsip organisasi Satgas PKH terdiri atas badan pengarah dan badan pelaksana yang seluruhnya terkoordinasi di bawah Presiden sebagai pengendali. 

"Prinsip organisasi itu ada badan pengarah dan ada badan pelaksana. Semua terwakili di dalam badan pengarah dan badan pelaksana itu dan koordinasinya ada di bawah Presiden sebagai pengendali dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," ujar Barita usai rapat. 

Rapat yang berlangsung sekitar dua jam ini membahas optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas PKH . Evaluasi dilakukan berdasarkan temuan, verifikasi, dan validasi di lapangan, terutama terkait tiga mandat utama Satgas PKH: penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset di kawasan hutan. 

Barita menjelaskan bahwa hingga saat ini Satgas PKH telah mencatat sejumlah capaian, antara lain penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara dan penagihan denda administratif yang telah memasuki tujuh tahap . Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan tugas yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga. 

Pertemuan ini juga menjadi ajang penguatan tata kelola organisasi Satgas, termasuk mekanisme pengawasan, koordinasi, dan pelaporan pertanggungjawaban kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Meskipun Ketua Pelaksana Satgas PKH yang sebelumnya dijabat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini kosong karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, Barita menegaskan bahwa kerja Satgas tetap berjalan karena tidak bergantung pada perorangan. 

"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang per orang, tetapi sistem tata kelola yang baik. Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri yang dikerjakan dan dikoordinasikan dengan baik oleh Satgas," tegasnya. 

Terkait pengganti Ketua Pelaksana, Barita menyatakan hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. 

(berbagai sumber)